Jemarionline — Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang elektronik (ETLE). Aksi penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp dengan dalih tagihan tilang lalu lintas.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc). Dalam unggahannya, Korlantas menegaskan bahwa notifikasi tilang elektronik memiliki ciri-ciri khusus dan hanya menggunakan kanal resmi.
Ciri Konfirmasi E-Tilang yang Resmi
Korlantas Polri menegaskan, pemberitahuan e-tilang yang sah memiliki karakteristik sebagai berikut:
-
Tidak menampilkan nomor telepon pribadi sebagai pengirim
-
Menggunakan tautan resmi https://etilang.polri.go.id
-
Tidak meminta data pribadi melalui pesan singkat
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Masyarakat diminta berhati-hati apabila menerima pesan yang berisi:
-
Klaim adanya tunggakan denda tilang
-
Ancaman pemblokiran STNK
-
Permintaan data pribadi atau pembayaran cepat
Adapun tanda-tanda pesan tersebut merupakan penipuan antara lain:
-
Menggunakan nomor ponsel pribadi atau tidak dikenal
-
Memaksa penerima mengklik tautan di luar situs resmi
-
Mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain tanpa kejelasan
Jika menemukan indikasi penipuan e-tilang, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan 1500669.
Akun WhatsApp ETLE Resmi
Korlantas Polri juga menjelaskan ciri akun WhatsApp ETLE yang resmi:
-
Menggunakan nama “ETLE NASIONAL”
-
Memiliki tanda centang biru (verified)
-
Pesan berisi foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian
-
Menyertakan tautan resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
-
Tidak menyertakan file APK atau tautan unduhan aplikasi
Cara Konfirmasi ETLE Melalui WhatsApp
Berikut tahapan konfirmasi tilang elektronik yang benar:
-
Menerima notifikasi WhatsApp dari akun ETLE NASIONAL
-
Memeriksa bukti pelanggaran yang dikirimkan
-
Mengakses tautan konfirmasi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
-
Mengisi nomor polisi kendaraan dan kode referensi
-
Melengkapi data diri serta konfirmasi pelanggaran
-
Melanjutkan pembayaran melalui situs resmi https://etilang.polri.go.id
-
Melakukan pembayaran denda melalui BRIVA
Cara Kerja Sistem ETLE
Mengacu pada laman resmi Korlantas Polri, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi elektronik yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Berikut mekanisme kerja ETLE:
-
Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis
-
Data kendaraan diidentifikasi melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI)
-
Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan
-
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau posko ETLE
-
Setelah diverifikasi, tilang diterbitkan dengan sistem pembayaran BRIVA
-
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK dapat diblokir sementara
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi dan tidak mudah tergiur atau panik saat menerima pesan yang mengatasnamakan e-tilang.









