Waspadai Penipuan Mengatasnamakan E-Tilang, Ini Ciri dan Cara Konfirmasi Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada penipuan e-tilang via WhatsApp dan SMS, pastikan hanya mengakses tautan resmi ETLE Polri.

Waspada penipuan e-tilang via WhatsApp dan SMS, pastikan hanya mengakses tautan resmi ETLE Polri.

Jemarionline — Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang elektronik (ETLE). Aksi penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp dengan dalih tagihan tilang lalu lintas.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc). Dalam unggahannya, Korlantas menegaskan bahwa notifikasi tilang elektronik memiliki ciri-ciri khusus dan hanya menggunakan kanal resmi.

Ciri Konfirmasi E-Tilang yang Resmi

Korlantas Polri menegaskan, pemberitahuan e-tilang yang sah memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Tidak menampilkan nomor telepon pribadi sebagai pengirim

  • Menggunakan tautan resmi https://etilang.polri.go.id

  • Tidak meminta data pribadi melalui pesan singkat

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diminta berhati-hati apabila menerima pesan yang berisi:

  • Klaim adanya tunggakan denda tilang

  • Ancaman pemblokiran STNK

  • Permintaan data pribadi atau pembayaran cepat

Adapun tanda-tanda pesan tersebut merupakan penipuan antara lain:

  • Menggunakan nomor ponsel pribadi atau tidak dikenal

  • Memaksa penerima mengklik tautan di luar situs resmi

  • Mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain tanpa kejelasan

Baca Juga :  OJK, LPS, dan BPS Gelar Survei Literasi Keuangan Nasional 2026

Jika menemukan indikasi penipuan e-tilang, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan 1500669.

Akun WhatsApp ETLE Resmi

Korlantas Polri juga menjelaskan ciri akun WhatsApp ETLE yang resmi:

  • Menggunakan nama “ETLE NASIONAL”

  • Memiliki tanda centang biru (verified)

  • Pesan berisi foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian

  • Menyertakan tautan resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  • Tidak menyertakan file APK atau tautan unduhan aplikasi

Cara Konfirmasi ETLE Melalui WhatsApp

Berikut tahapan konfirmasi tilang elektronik yang benar:

  1. Menerima notifikasi WhatsApp dari akun ETLE NASIONAL

  2. Memeriksa bukti pelanggaran yang dikirimkan

  3. Mengakses tautan konfirmasi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  4. Mengisi nomor polisi kendaraan dan kode referensi

  5. Melengkapi data diri serta konfirmasi pelanggaran

  6. Melanjutkan pembayaran melalui situs resmi https://etilang.polri.go.id

  7. Melakukan pembayaran denda melalui BRIVA

Baca Juga :  Truk Bermuatan Pupuk Tabrak Mobil dan Motor di Panyalaian, 6 Tewas

Cara Kerja Sistem ETLE

Mengacu pada laman resmi Korlantas Polri, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi elektronik yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Berikut mekanisme kerja ETLE:

  1. Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis

  2. Data kendaraan diidentifikasi melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI)

  3. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan

  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau posko ETLE

  5. Setelah diverifikasi, tilang diterbitkan dengan sistem pembayaran BRIVA

  6. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK dapat diblokir sementara

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi dan tidak mudah tergiur atau panik saat menerima pesan yang mengatasnamakan e-tilang.

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan
DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI
Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru
DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai
Dedi Mulyadi Minta Maaf Usai Polemik Pernyataan Soal Perbandingan Antar Daerah
Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:35 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI

Selasa, 14 April 2026 - 09:00 WIB

DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai

Selasa, 14 April 2026 - 08:00 WIB

Dedi Mulyadi Minta Maaf Usai Polemik Pernyataan Soal Perbandingan Antar Daerah

Berita Terbaru

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia ( dok.CNN Indonesia)

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:35 WIB

Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bisnis

BRI Bagi Dividen Rp346 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:00 WIB

Harli Siregar ditunjuk menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda BIdang Pengawasaan Kejagung yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Nasional

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup ( Poto ilustrasi :dok.Republika)

Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:03 WIB