JAMBI – Nama Vincentius Fanny Janu Fidianto menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Musi.
Vincentius diketahui menjabat sebagai Manajer PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi. Ia diduga terlibat dalam proyek penggantian sistem kontrol utama dan sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi di Bengkulu yang berlangsung pada periode 2022–2023.
Ditetapkan Tersangka Bersama Staf Engineering
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Vincentius sebagai tersangka bersama seorang staf engineering pembangkitan, Jamot Jingles Sitanggang. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat proyek tersebut berjalan, Vincentius diketahui masih menjabat sebagai Manager Sub Bidang Engineering di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) sebelum kemudian bertugas di UBP Jambi.
Dugaan Rekayasa Harga Proyek
Dalam penyelidikan, jaksa menemukan dugaan manipulasi referensi harga dalam proses pengadaan peralatan pembangkit.
Para tersangka diduga menggunakan referensi harga dari salah satu perusahaan sebesar sekitar Rp32,63 miliar sebagai dasar penyusunan nilai kontrak proyek. Namun proses penentuan harga tersebut dilakukan tanpa verifikasi resmi, seperti klarifikasi langsung atau pengecekan ke penyedia barang.
Nilai tersebut kemudian digunakan sebagai dasar Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga akhirnya disepakati sebagai nilai kontrak proyek sekitar Rp32,07 miliar.
Diduga Terjadi Markup Harga
Penyidik menemukan bahwa harga peralatan yang sebenarnya hanya sekitar Rp17,23 miliar. Selisih yang cukup besar itu diduga merupakan hasil penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaan proyek.
Kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Bengkulu untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.









