Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat ( Dok. CNBC Indonesia/Tri Susilo )

Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat ( Dok. CNBC Indonesia/Tri Susilo )

Jemarionline.com, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat ketentuan bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aturan baru ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku pada 2026.Perubahan ini menegaskan bahwa tidak semua orang dengan penghasilan rendah otomatis bebas dari kewajiban lapor SPT. Kini, kriteria pengecualian dibuat lebih spesifik.

Dua Kategori yang Tidak Wajib Lapor SPT

Dalam aturan terbaru, hanya ada dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang boleh tidak melaporkan SPT Tahunan:

  1. Wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas
    Mereka tidak wajib lapor SPT jika total penghasilan selama setahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Wajib pajak tanpa usaha atau pekerjaan bebas
    Syaratnya:
    • Hanya bekerja pada satu pemberi kerja, dan
    • Penghasilan setahun tetap di bawah PTKP.
Baca Juga :  Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Aturan Baru Lebih Ketat

Baca Juga :  Polri Serahkan Tersangka dan Bukti Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Siap Dilanjutkan ke Pengadilan

Sebelumnya, ketentuan hanya berfokus pada jumlah penghasilan yang tidak melebihi PTKP. Namun kini, pemerintah juga mempertimbangkan sumber penghasilan.Artinya Jika seseorang memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka tetap wajib lapor SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTK.

Penyesuaian ini dilakukan untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak
  • Memastikan pelaporan lebih akurat
  • Menutup celah yang sebelumnya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak

Berita Terkait

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026
Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
RI Bangun Tambak Udang Raksasa di NTT
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Sabtu, 4 April 2026 - 03:08 WIB

5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terbaru

7 Ciri Orang dengan IQ Rendah yang Perlu Diketahui

psikologi

7 Ciri Orang dengan IQ Rendah yang Perlu Diketahui

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota New York Cabut Larangan TikTok, Terapkan Aturan Baru  (Foto: Amir Hamja/Pool via REUTERS / CNN Indonesia )

Uncategorized

Wali Kota New York Cabut Larangan TikTok, Terapkan Aturan Baru

Sabtu, 4 Apr 2026 - 14:00 WIB

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Bisnis

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB