Jemarionline.com, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat ketentuan bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aturan baru ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku pada 2026.Perubahan ini menegaskan bahwa tidak semua orang dengan penghasilan rendah otomatis bebas dari kewajiban lapor SPT. Kini, kriteria pengecualian dibuat lebih spesifik.
Dua Kategori yang Tidak Wajib Lapor SPT
Dalam aturan terbaru, hanya ada dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang boleh tidak melaporkan SPT Tahunan:
- Wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas
Mereka tidak wajib lapor SPT jika total penghasilan selama setahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). - Wajib pajak tanpa usaha atau pekerjaan bebas
Syaratnya:- Hanya bekerja pada satu pemberi kerja, dan
- Penghasilan setahun tetap di bawah PTKP.
Aturan Baru Lebih Ketat
Sebelumnya, ketentuan hanya berfokus pada jumlah penghasilan yang tidak melebihi PTKP. Namun kini, pemerintah juga mempertimbangkan sumber penghasilan.Artinya Jika seseorang memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka tetap wajib lapor SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTK.
Penyesuaian ini dilakukan untuk:
- Meningkatkan kepatuhan pajak
- Memastikan pelaporan lebih akurat
- Menutup celah yang sebelumnya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak









