Jakarta, 3 Maret 2026 – Status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Menengah memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang di berbagai daerah.
Sudah Punya NIP, Tapi Masih Dipersoalkan
Guru PPPK paruh waktu diketahui telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara. Secara administratif, mereka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, di lapangan, sebagian guru mengaku masih merasakan perlakuan seperti tenaga honorer. Hal ini memicu pertanyaan tentang kepastian status dan hak yang mereka terima.
Regulasi Belum Seragam
Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan seragam.
Hingga kini, belum ada standar nasional yang mengatur secara rinci skema penggajian PPPK paruh waktu. Akibatnya, pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
Perbedaan tersebut berdampak pada besaran gaji yang diterima guru. Di sejumlah daerah, penghasilan yang diterima dinilai belum mencerminkan beban kerja yang dijalankan.
Soal Tunjangan dan Hak Lainnya
Ketidakjelasan regulasi juga berdampak pada pemberian tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mencairkan hak tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru PPPK paruh waktu, terutama menjelang periode pencairan tunjangan tahunan.
Perlu Kepastian Kebijakan
Polemik ini menunjukkan adanya jarak antara status administratif dan implementasi di lapangan. Meski telah memiliki NIP dan berstatus ASN, sebagian guru PPPK paruh waktu merasa hak dan perlakuannya belum sepenuhnya setara.
Pemerintah pusat diharapkan segera memperjelas payung hukum agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antar daerah. Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjamin kesejahteraan dan stabilitas kerja guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.









