Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen poto : Humas Kemendikdasmen

Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen poto : Humas Kemendikdasmen

Jakarta, 3 Maret 2026 – Status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Menengah memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang di berbagai daerah.

Sudah Punya NIP, Tapi Masih Dipersoalkan

Guru PPPK paruh waktu diketahui telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara. Secara administratif, mereka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, di lapangan, sebagian guru mengaku masih merasakan perlakuan seperti tenaga honorer. Hal ini memicu pertanyaan tentang kepastian status dan hak yang mereka terima.

Baca Juga :  KPK Dalami Sumber Uang Kadis untuk ‘Jatah THR’ Bupati Cilacap Syamsul

Regulasi Belum Seragam

Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan seragam.

Hingga kini, belum ada standar nasional yang mengatur secara rinci skema penggajian PPPK paruh waktu. Akibatnya, pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.

Perbedaan tersebut berdampak pada besaran gaji yang diterima guru. Di sejumlah daerah, penghasilan yang diterima dinilai belum mencerminkan beban kerja yang dijalankan.

Soal Tunjangan dan Hak Lainnya

Ketidakjelasan regulasi juga berdampak pada pemberian tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mencairkan hak tersebut.

Baca Juga :  DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu dari Jabatan

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru PPPK paruh waktu, terutama menjelang periode pencairan tunjangan tahunan.

Perlu Kepastian Kebijakan

Polemik ini menunjukkan adanya jarak antara status administratif dan implementasi di lapangan. Meski telah memiliki NIP dan berstatus ASN, sebagian guru PPPK paruh waktu merasa hak dan perlakuannya belum sepenuhnya setara.

Pemerintah pusat diharapkan segera memperjelas payung hukum agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antar daerah. Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjamin kesejahteraan dan stabilitas kerja guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026
Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
RI Bangun Tambak Udang Raksasa di NTT
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Sabtu, 4 April 2026 - 03:08 WIB

5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terbaru

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Bisnis

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai ( dok.metro TV/Candra )

Kriminal

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Sabtu, 4 Apr 2026 - 09:00 WIB

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik ( dok.JAMBIUPDATE.CO)

Daerah

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:00 WIB