BPN Gerakkan Verifikasi Besar untuk Selesaikan Sengketa Lahan Gambut Ja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa lahan Gambut Jaya di Muaro Jambi masih berlanjut. BPN Jambi memanggil ratusan pihak untuk klarifikasi data dan verifikasi kepemilikan lahan.( Poto : TRIBUNJAMBI.COM ).

Sengketa lahan Gambut Jaya di Muaro Jambi masih berlanjut. BPN Jambi memanggil ratusan pihak untuk klarifikasi data dan verifikasi kepemilikan lahan.( Poto : TRIBUNJAMBI.COM ).

Muaro Jambi, jemarionline.com – Sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi masih menimbulkan perdebatan karena berbagai pihak memiliki data kepemilikan yang tidak sama.

Warga, perusahaan, dan pemerintah daerah masing-masing mengajukan klaim berdasarkan dokumen yang berbeda.

Melihat kondisi itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi langsung menggerakkan proses verifikasi terpadu untuk menyamakan seluruh data yang ada.

BPN mengundang semua pihak yang terlibat agar proses klarifikasi berjalan terbuka dan terukur.

Ratusan Pihak Ikut Proses Klarifikasi

BPN memanggil 105 pemegang sertifikat tanah untuk memeriksa ulang bukti kepemilikan mereka.

Setiap pemegang sertifikat membawa dokumen asli agar petugas dapat mencocokkannya dengan data administrasi resmi.

Selain masyarakat, BPN juga menghadirkan perwakilan perusahaan. PT MKI dan PT BGR menjelaskan izin usaha serta dasar penguasaan lahan yang mereka gunakan di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Desa Talang Lindung Raih Prestasi Nasional di Hari Desa 2026

Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi juga menyampaikan data penting terkait sejarah kawasan transmigrasi.

Instansi ini menyerahkan peta awal dan catatan penempatan penduduk untuk membantu memperjelas status lahan.

Disnakertrans Serahkan Data Awal Wilayah

Kepala Dinas Ketenagakeraan dan Transmigrasi Muaro Jambi, Mendes Ibrahim, menyatakan bahwa BPN meminta seluruh pihak membuka data secara lengkap agar penyelesaian sengketa berjalan cepat.

Ia memastikan pihaknya memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan seluruh dokumen yang di perlukan.

Disnakertrans memberikan peta kawasan transmigrasi dan data historis penataan wilayah kepada tim BPN.

Petugas kemudian menggunakan data itu untuk menelusuri kondisi awal sebelum terjadi perubahan penguasaan lahan.

BPN Lakukan Pengukuran Langsung di Lapangan

Setelah memeriksa dokumen, BPN menurunkan tim gabungan untuk melakukan joint survey di lokasi sengketa. Tim tersebut mengukur titik koordinat secara langsung dan membandingkannya dengan data administrasi yang sudah terkumpul.

Baca Juga :  Tiga Tahun Tanpa Dana Desa, Desa di Kerinci Terancam Dilebur

Petugas kemudian menganalisis hasil pengukuran untuk memperjelas batas wilayah yang sebelumnya tidak konsisten.

Langkah ini membantu menyatukan perbedaan data antar pihak yang bersengketa.

BPN Susun Keputusan Lewat Gelar Akhir

BPN mengolah seluruh hasil klarifikasi dan survei lapangan untuk dibahas dalam tahap ekspose atau gelar akhir.

Pada tahap ini, BPN bersama seluruh pihak menilai ulang seluruh bukti yang sudah terkumpul.

Setelah itu, BPN menetapkan status akhir lahan berdasarkan hasil verifikasi menyeluruh.

Hingga kini, BPN masih mempertimbangkan lokasi pelaksanaan gelar akhir, baik di tingkat provinsi maupun di kementerian.(ar)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah
Kerugian Negara Kasus PJU Kerinci Rp2,74 Miliar Berhasil Dipulihkan
Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan
Wabup Murison Serahkan Bantuan Kebakaran untuk Warga Sebukar
Wali Kota Alfin Dorong Kejelasan Status PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Kasus Bollard Fahrudin Berakhir, DPRD Sungai Penuh Didenda Rp30 Juta
Operasi Patuh Siginjai 2026 Ditunda, Polda Jambi Tetap Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas
Bulog Kerinci Salurkan 700 Ton Beras dan 14 Ribu Liter Minyak Goreng ke Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kerugian Negara Kasus PJU Kerinci Rp2,74 Miliar Berhasil Dipulihkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Wabup Murison Serahkan Bantuan Kebakaran untuk Warga Sebukar

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wali Kota Alfin Dorong Kejelasan Status PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Berita Terbaru

(Foto: REUTERS/WANA)

Internasional

Israel Serang Iran Lagi, Dua Anggota Militer Iran Tewas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:00 WIB

(dok/metrojambi.com)

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:00 WIB

Foto: Dewi Wilona/Jambitv.co

Daerah

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB