Surat Eadaran Menteri Kabar Baik bagi Daerah dan Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Eadaran Menteri Kabar Baik bagi Daerah dan Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu

Surat Eadaran Menteri Kabar Baik bagi Daerah dan Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu

JAKARTASurat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah. Kebijakan ini juga memberi harapan baru bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu.

Aturan tersebut memberikan kelonggaran bagi daerah dalam menggunakan dana pendidikan. Salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Selama ini banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut membuat pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN sering menjadi persoalan. Dengan adanya surat edaran ini, daerah memiliki ruang lebih luas untuk mengelola anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Sejumlah kepala daerah menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menilai aturan ini dapat membantu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Ketersediaan tenaga pengajar juga diharapkan tetap terjaga.

Di sisi lain, kebijakan ini membawa harapan bagi guru PPPK paruh waktu. Banyak dari mereka sebelumnya merasa khawatir mengenai kepastian honor. Beberapa juga mempertanyakan keberlanjutan status pekerjaan mereka.

Melalui kebijakan ini, peluang pembayaran honor menjadi lebih jelas. Sekolah dan pemerintah daerah dapat menggunakan dana pendidikan secara lebih fleksibel untuk mendukung kebutuhan tenaga pengajar.

Baca Juga :  Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Kru Capt Andy Dahananto dan 3 Penumpang Dicari

Pengamat pendidikan menilai langkah pemerintah ini sebagai solusi sementara. Kebijakan tersebut setidaknya dapat mengurangi keresahan para guru non-ASN di berbagai daerah.

Ke depan, pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus memperkuat koordinasi. Tujuannya agar kesejahteraan tenaga pendidik dapat semakin terjamin.

Dengan adanya surat edaran tersebut, pemerintah daerah mendapat solusi tambahan dalam pembiayaan tenaga pendidik. Sementara itu, guru PPPK paruh waktu memperoleh harapan baru terkait kepastian honor dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

Berita Terkait

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026
Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
RI Bangun Tambak Udang Raksasa di NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Sabtu, 4 April 2026 - 03:08 WIB

5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terbaru

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Bisnis

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai ( dok.metro TV/Candra )

Kriminal

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Sabtu, 4 Apr 2026 - 09:00 WIB