JAKARTA – Kabar mengenai adanya rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 2026 dipastikan tidak benar. Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut telah diklarifikasi langsung oleh pihak terkait, termasuk PT Taspen (Persero) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tidak Ada Kebijakan Baru Kenaikan Pensiun
Taspen menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2026. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapelan seperti yang ramai dibicarakan.
Pihak Taspen menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun tetap mengacu pada aturan terakhir yang masih berlaku. Setiap perubahan nominal pensiun hanya dapat dilakukan apabila pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Klarifikasi ini sekaligus membantah narasi yang menyebutkan pensiunan akan menerima tambahan pembayaran menjelang Lebaran 2026.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran gaji pensiunan saat ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan penyesuaian pensiun pokok sekitar 12 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hingga akhir Februari 2026, belum ada revisi ataupun kebijakan lanjutan yang menggantikan aturan tersebut. Artinya, nominal gaji pensiun yang diterima pada Maret 2026 tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Gaji Pensiunan Tetap Cair Sesuai Jadwal
Meski isu rapel dipastikan hoaks, pembayaran gaji pensiun tetap berjalan normal. Taspen memastikan pencairan manfaat pensiun dilakukan sesuai jadwal rutin, yakni setiap awal bulan.
Para pensiunan tetap menerima haknya tanpa perubahan nominal maupun tambahan rapelan.
Imbauan Waspada Informasi Hoaks
Komdigi dan Taspen juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pensiunan, agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat diminta hanya mempercayai pengumuman resmi dari pemerintah atau kanal komunikasi resmi Taspen. Selain itu, pensiunan diimbau tidak memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu.
Kesimpulan
Isu rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada Maret 2026 dipastikan tidak memiliki dasar kebijakan resmi. Hingga kini, pembayaran pensiun masih mengikuti aturan yang berlaku tanpa adanya kenaikan baru ataupun rapelan menjelang Lebaran.









