Jakarta, 1 Maret 2026 – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat UU ASN (Nomor 20 Tahun 2023) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuannya: agar PPPK memiliki hak dan status setara PNS.
Kenapa PPPK Menggugat?
Pemohon dari Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menilai UU ASN masih tidak adil.
Masalah utama:
-
Masa kerja terbatas: PPPK hanya kontrak jangka tertentu, berbeda dengan PNS yang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
-
Promosi jabatan terbatas: Banyak posisi struktural hanya untuk PNS.
-
Tidak bisa jadi PNS: PPPK tidak otomatis bisa diangkat menjadi PNS walau berpengalaman.
“Kami ingin MK menegaskan PPPK setara dengan PNS,” kata FAIN.
Pasal yang Digugat
Pasal-pasal UU ASN yang digugat dianggap diskriminatif:
-
Masa kerja terbatas.
-
Pembatasan promosi jabatan.
-
Tidak ada mekanisme menjadi PNS.
Proses di MK
Gugatan terdaftar 84/PUU‑XXIV/2026.
Sidang perdana masih menunggu jadwal.
MK akan menilai apakah pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dampak untuk PPPK
-
Jutaan PPPK (guru, tenaga kesehatan, penyuluh) menunggu kepastian hak.
-
Banyak yang lama mengabdi tetapi masih tidak setara dengan PNS.
“Kami ingin kejelasan masa kerja dan promosi. Ini penting untuk keadilan,” kata FAIN.
Jika Gugatan Dikabulkan
-
UU ASN harus direvisi.
-
Masa kerja PPPK lebih jelas.
-
Promosi dan jaminan pensiun bisa disetarakan dengan PNS.
Pemerintah melalui Kemenpan-RB menghormati proses hukum dan menyiapkan dampak administratif jika gugatan dikabulkan.









