PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Jakarta, 1 Maret 2026 – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat UU ASN (Nomor 20 Tahun 2023) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuannya: agar PPPK memiliki hak dan status setara PNS.

Kenapa PPPK Menggugat?

Pemohon dari Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menilai UU ASN masih tidak adil.

Masalah utama:

  • Masa kerja terbatas: PPPK hanya kontrak jangka tertentu, berbeda dengan PNS yang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).

  • Promosi jabatan terbatas: Banyak posisi struktural hanya untuk PNS.

  • Tidak bisa jadi PNS: PPPK tidak otomatis bisa diangkat menjadi PNS walau berpengalaman.

“Kami ingin MK menegaskan PPPK setara dengan PNS,” kata FAIN.

Pasal yang Digugat

Pasal-pasal UU ASN yang digugat dianggap diskriminatif:

  1. Masa kerja terbatas.

  2. Pembatasan promosi jabatan.

  3. Tidak ada mekanisme menjadi PNS.

Baca Juga :  Komnas HAM Soroti Pola Kekerasan di Papua, Duga Pelaku Penembakan Smart Air Satu Jaringan

Proses di MK

Gugatan terdaftar 84/PUU‑XXIV/2026.
Sidang perdana masih menunggu jadwal.

MK akan menilai apakah pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga :  TNI AL Buka Mudik Gratis Ini Jadwalnya

Dampak untuk PPPK

  • Jutaan PPPK (guru, tenaga kesehatan, penyuluh) menunggu kepastian hak.

  • Banyak yang lama mengabdi tetapi masih tidak setara dengan PNS.

“Kami ingin kejelasan masa kerja dan promosi. Ini penting untuk keadilan,” kata FAIN.

Jika Gugatan Dikabulkan

  • UU ASN harus direvisi.

  • Masa kerja PPPK lebih jelas.

  • Promosi dan jaminan pensiun bisa disetarakan dengan PNS.

Pemerintah melalui Kemenpan-RB menghormati proses hukum dan menyiapkan dampak administratif jika gugatan dikabulkan.

Berita Terkait

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
RI Bangun Tambak Udang Raksasa di NTT
Bahlil Klarifikasi Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Jumat, 3 April 2026 - 02:00 WIB

TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko

Berita Terbaru

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik ( dok.JAMBIUPDATE.CO)

Daerah

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:00 WIB

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Teknologi

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Sabtu, 4 Apr 2026 - 07:00 WIB

Warganet Soroti Jalan Rusak, Ahmad Luthfi Jadi Sasaran Kritikan

Pemerintahan

Warganet Soroti Jalan Rusak, Ahmad Luthfi Jadi Sasaran Kritikan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 05:00 WIB