Jemarionline – Bareskrim Polri menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus judi online dengan nilai bukti mencapai sekitar Rp55 miliar ke jaksa penuntut umum. Penyerahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan ke persidangan.
Kombes Rizki Prakoso dari Dittipidsiber menyatakan bahwa proses penyidikan sudah selesai dan dilakukan secara profesional sesuai standar penyidikan. Jaksa Murari Azis secara resmi menerima tersangka dan bukti dari pihak kepolisian.
Penyerahan itu menjadi titik awal tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semua tersangka kini berada dalam pengawasan jaksa untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendukung proses hukum hingga persidangan berjalan, termasuk melengkapi dokumen serta kebutuhan administrasi penyidikan untuk jaksa.









