Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Tajurhalang Bogor, 103 Butir Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)

Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)

Jemarionline – Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial LS diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) pukul 02.40 WIB di Kampung Kalisuren, Tajurhalang. Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan Tim Opsnal Polsek Tajurhalang langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memantau lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, yakni area pemotongan ayam Kalisuren.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Saat pemantauan, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak biasa. Polisi lalu mengamankan pria tersebut dan melakukan interogasi awal. Pelaku mengaku berinisial LS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 53 butir Tramadol dan 53 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas selempang. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp169 ribu yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga :  Polri Serahkan Tersangka dan Bukti Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Siap Dilanjutkan ke Pengadilan

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengedarkan obat keras ilegal tersebut selama sekitar dua bulan tanpa izin edar.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat LS dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar
Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang
Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung
Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah
KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar

Minggu, 12 April 2026 - 23:59 WIB

Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang

Berita Terbaru