Jemarionline – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar kasus penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 14 ton pupuk subsidi serta delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang terjadi di lokasi berbeda di wilayah Sumatera Selatan.
“Kasus ini terungkap di dua titik, yakni Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Total pupuk subsidi yang kami sita mencapai 14 ton dengan delapan orang terduga pelaku,” ujar Doni di Palembang, Kamis.
Pada lokasi pertama, polisi mengamankan sekitar 9 ton pupuk subsidi di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), petugas menyita sekitar 5 ton pupuk subsidi.
Doni mengungkapkan, pada kasus di Palembang, para pelaku diduga memanfaatkan jatah pupuk subsidi milik kelompok tani. Mereka membeli pupuk tersebut dari petani melalui kerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD), kemudian menjualnya kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan.
Adapun pada kasus di OKI, pupuk subsidi diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan direncanakan akan dibawa ke Provinsi Jambi. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di wilayah OKI.
“Akibat perbuatan ini, pupuk subsidi tidak diterima oleh petani yang berhak dan justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Akibat praktik penyelewengan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik-praktik yang merugikan petani dan keuangan negara.









