Muncul Notifikasi “Passphrase Tidak Valid” Saat Kirim SPT? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muncul Notifikasi “Passphrase Tidak Valid” Saat Kirim SPT? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Muncul Notifikasi “Passphrase Tidak Valid” Saat Kirim SPT? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan munculnya notifikasi “passphrase tidak valid” saat hendak mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pesan tersebut biasanya muncul pada tahap akhir pelaporan SPT. Tepatnya ketika wajib pajak melakukan tanda tangan elektronik sebelum SPT dikirim ke sistem DJP.

Passphrase sendiri merupakan kode rahasia yang digunakan untuk mengamankan sertifikat digital saat menandatangani dokumen pajak secara elektronik. Jika kode yang dimasukkan tidak sesuai, sistem akan menolak proses pengiriman SPT.

Penyebab Passphrase Tidak Valid

Ada beberapa penyebab umum munculnya notifikasi tersebut.

Pertama, wajib pajak kemungkinan salah memasukkan passphrase. Kesalahan bisa terjadi karena perbedaan huruf besar dan kecil atau adanya karakter yang tidak sesuai.

Baca Juga :  Pemutihan PBB Depok, Denda Dihapus 100 Persen

Kedua, sertifikat digital pada akun wajib pajak belum berstatus valid. Kondisi ini membuat sistem tidak dapat memverifikasi tanda tangan elektronik.

Ketiga, masalah teknis pada browser. Cache atau cookie yang tersimpan kadang membuat sistem membaca data lama sehingga proses verifikasi gagal.

Cara Mengatasi Masalah

Untuk mengatasi masalah ini, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut.

  1. Periksa sertifikat digital
    Login ke akun pajak, lalu buka menu Portal Saya. Setelah itu pilih Profil Saya dan masuk ke bagian Nomor Identifikasi Eksternal. Selanjutnya cek tab Digital Certificate. Jika statusnya tidak valid, lakukan pembaruan hingga status berubah menjadi valid.

  2. Pastikan passphrase benar
    Periksa kembali passphrase yang dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan huruf besar, huruf kecil, maupun karakter.

  3. Bersihkan cache browser
    Hapus cache dan cookie pada browser. Setelah itu login kembali ke akun pajak dan coba kirim SPT ulang.

  4. Ajukan kode otorisasi baru
    Jika masalah masih terjadi, wajib pajak dapat meminta kode otorisasi baru melalui menu yang tersedia di portal DJP.

Baca Juga :  Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Dengan memastikan passphrase dan sertifikat digital dalam kondisi benar, proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk menyimpan passphrase dengan aman agar tidak mengalami kendala saat melaporkan pajak secara elektronik.

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB