Jemarionline.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha sebuah bank di Jakarta, yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Keputusan ini berlaku sejak 9 Maret 2026 sebagai langkah tegas dalam menjaga stabilitas sektor perbankan.
Pencabutan izin tersebut membuat seluruh kegiatan operasional bank dihentikan total. Semua kantor bank ditutup untuk umum, dan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha apa pun.
Langkah ini diambil berdasarkan keputusan resmi Dewan Komisioner OJK. Penutupan dilakukan karena kondisi bank dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi mengganggu kesehatan industri keuangan.
LPS Tangani Dana Nasabah
Setelah izin dicabut, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank.
Dana nasabah akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum proses pembayaran klaim dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang menyimpan uang di bank tersebut.
Manajemen Dilarang Ambil Tindakan
OJK juga melarang seluruh jajaran manajemen lama—termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham—untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan LPS.
Kebijakan ini penting untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan tidak menimbulkan kerugian tambahan.
Bagian dari Pengawasan Ketat OJK
Kasus ini bukan yang pertama. Sepanjang 2026, OJK telah mencabut izin beberapa BPR lain. Langkah ini menunjukkan komitmen regulator dalam membersihkan industri perbankan dari lembaga yang bermasalah, seperti akibat salah kelola atau dugaan pelanggaran (fraud).









