OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Jemarionline.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha sebuah bank di Jakarta, yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Keputusan ini berlaku sejak 9 Maret 2026 sebagai langkah tegas dalam menjaga stabilitas sektor perbankan.

Pencabutan izin tersebut membuat seluruh kegiatan operasional bank dihentikan total. Semua kantor bank ditutup untuk umum, dan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha apa pun.

Langkah ini diambil berdasarkan keputusan resmi Dewan Komisioner OJK. Penutupan dilakukan karena kondisi bank dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi mengganggu kesehatan industri keuangan.

Baca Juga :  5 Bank Perkreditan Rakyat Ditutup hingga Maret 2026, OJK Cabut Izin Usaha

LPS Tangani Dana Nasabah

Setelah izin dicabut, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank.

Dana nasabah akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum proses pembayaran klaim dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang menyimpan uang di bank tersebut.

Manajemen Dilarang Ambil Tindakan

OJK juga melarang seluruh jajaran manajemen lama—termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham—untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan LPS.

Baca Juga :  Kesepakatan Dagang AS–Jepang Mulai Berjalan, Investasi Awal Capai US$36 Miliar

Kebijakan ini penting untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan tidak menimbulkan kerugian tambahan.

Bagian dari Pengawasan Ketat OJK

Kasus ini bukan yang pertama. Sepanjang 2026, OJK telah mencabut izin beberapa BPR lain. Langkah ini menunjukkan komitmen regulator dalam membersihkan industri perbankan dari lembaga yang bermasalah, seperti akibat salah kelola atau dugaan pelanggaran (fraud).

Berita Terkait

Lowongan Kerja Nissin Food Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Gen Z Andalkan Side Hustle untuk Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi
Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan
Rupiah Terancam Tembus Rp17.100, Dampak Krisis Energi Global Kian Terasa
Bom Waktu Krisis Energi ASEAN Berdetak, Siapa Bertahan?
Bahlil Ungkap Temuan Sumber Minyak Baru, Tak Lagi Bergantung Timur Tengah
Asia Tenggara Mulai Waspada, BBM Dijatah hingga WFH Diberlakukan
Berapa Gaji Ideal untuk Beli Mobil? Ini Cara Hitung yang Aman
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:00 WIB

Lowongan Kerja Nissin Food Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya

Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB

Gen Z Andalkan Side Hustle untuk Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi

Rabu, 1 April 2026 - 06:00 WIB

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Senin, 30 Maret 2026 - 18:44 WIB

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Senin, 30 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Terancam Tembus Rp17.100, Dampak Krisis Energi Global Kian Terasa

Berita Terbaru

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai ( dok.metro TV/Candra )

Kriminal

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Sabtu, 4 Apr 2026 - 09:00 WIB

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik ( dok.JAMBIUPDATE.CO)

Daerah

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:00 WIB

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Teknologi

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Sabtu, 4 Apr 2026 - 07:00 WIB