Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan kebijakan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menekankan Work From Home (WFH) satu hari per minggu dan penghematan energi di lingkungan pemerintahan.Menurut Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, ASN bekerja empat hari di kantor (Senin–Kamis) dan satu hari dari rumah (Jumat).
Kebijakan ini bertujuan:
- Mengurangi konsumsi energi, termasuk transportasi dan bahan bakar.
- Mendorong ASN fokus pada hasil kerja, bukan hanya kehadiran fisik.
Pelaksanaan dan Pengawasan
Setiap instansi memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan WFH, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan lancar. ASN tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan secara optimal, dan sistem elektronik digunakan untuk memantau kinerja.Kebijakan ini mendukung transformasi birokrasi digital, efisiensi kerja, dan budaya kerja yang ramah energi. Pemerintah ingin ASN lebih produktif dengan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas layanan.









