Jemarionline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti dugaan keterlibatan Fuad dalam pengajuan dan pengelolaan kuota haji tambahan. Ia disebut sempat mengusulkan agar sebagian kuota tambahan dialokasikan untuk program haji khusus melalui jalur asosiasi biro perjalanan.
Usulan tersebut kemudian berujung pada perubahan komposisi pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus. Perubahan ini diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menelusuri komunikasi antara pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia terkait distribusi kuota. Dalam prosesnya, keputusan akhir mengenai pembagian kuota disebut melibatkan persetujuan saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024. KPK mulai mengusut perkara tersebut sejak 2025 dengan nilai kerugian negara yang sempat diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Pendalaman terhadap berbagai peran dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.









