Vonis Korupsi PHL Bengkulu: Eks Dirut Perumda Dihukum 6 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus korupsi mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Senin (25/5/2026).( Poto : ANTARA )

Tiga terdakwa kasus korupsi mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Senin (25/5/2026).( Poto : ANTARA )

Bengkulu, jemarionline.com – Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah.

Eks Direktur Perumda mendapat hukuman enam tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan proses perekrutan tenaga harian lepas yang merugikan keuangan negara.

Eks Dirut Perumda Terima Vonis 6 Tahun

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari.

Hakim juga menetapkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menegaskan bahwa Samsu terbukti terlibat dalam kasus pengelolaan tenaga harian lepas (PHL) yang melanggar aturan.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Agus di persidangan.

Dua Pejabat Lain Ikut Dijatuhi Hukuman

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  BPBD Lombok Tengah Siaga Air Bersih Jelang Kemarau

Mantan Kepala Bagian Umum Perumda, Yanwar Pribadi, menerima hukuman lima tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp510 juta.

Sementara itu, Eki Hermanto yang berperan sebagai Kasubbag sekaligus perantara penerimaan THL, juga menerima hukuman lima tahun penjara dengan denda serta uang pengganti yang sama.

Keduanya ikut terlibat dalam proses penerimaan tenaga harian lepas yang tidak mengikuti prosedur resmi.

Masukkan 117 THL Tanpa Prosedur Resmi

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa memasukkan 117 tenaga harian lepas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Para terdakwa juga menarik sejumlah uang dari calon pekerja yang ingin masuk dalam sistem kerja Perumda.

Selain itu, mereka mengeluarkan SK pembayaran gaji THL meski kondisi keuangan perusahaan tidak mencukupi.

Baca Juga :  MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan “Bar-bar”

Kebijakan tersebut membuat beban keuangan Perumda meningkat dan merugikan keuangan negara.

Jaksa Tegaskan Seluruh Unsur Terbukti

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti selama persidangan.

“Semua perbuatan para terdakwa terbukti sesuai dakwaan,” ujar JPU di ruang sidang.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, termasuk delapan tahun penjara untuk eks direktur dan uang pengganti yang lebih besar.

Hakim Pertimbangkan Sikap Terdakwa

Hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan masih menanggung keluarga.

Namun hakim juga menilai tindakan mereka tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan justru merugikan banyak pihak.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(ar)

Berita Terkait

MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan “Bar-bar”
Gunung Marapi Erupsi 6 Kali di Mei 2026, Total 47 Letusan Sepanjang Tahun Masih Status Waspada
Tersesat di Gunung Batukaru, 3 Pendaki Lintas Negara Berhasil Diselamatkan SAR
Gunung Ile Lewotolok Erupsi 19 Kali, Warga Diminta Tetap Siaga
Sapi Kurban Ngamuk di Minimarket Bogor
Ruko di Solo Baru Jadi Markas Scam Kripto Internasional
Kejari Lombok Tengah Kejar Aset Koruptor Bandara
BPBD Lombok Tengah Siaga Air Bersih Jelang Kemarau
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:00 WIB

MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan “Bar-bar”

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:04 WIB

Gunung Marapi Erupsi 6 Kali di Mei 2026, Total 47 Letusan Sepanjang Tahun Masih Status Waspada

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB

Tersesat di Gunung Batukaru, 3 Pendaki Lintas Negara Berhasil Diselamatkan SAR

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:00 WIB

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 19 Kali, Warga Diminta Tetap Siaga

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Sapi Kurban Ngamuk di Minimarket Bogor

Berita Terbaru

(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Kurs Jual Dollar AS di Bank Tembus Rp 18.010

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:00 WIB