Bengkulu, jemarionline.com – Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah.
Eks Direktur Perumda mendapat hukuman enam tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan proses perekrutan tenaga harian lepas yang merugikan keuangan negara.
Eks Dirut Perumda Terima Vonis 6 Tahun
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari.
Hakim juga menetapkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menegaskan bahwa Samsu terbukti terlibat dalam kasus pengelolaan tenaga harian lepas (PHL) yang melanggar aturan.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Agus di persidangan.
Dua Pejabat Lain Ikut Dijatuhi Hukuman
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Mantan Kepala Bagian Umum Perumda, Yanwar Pribadi, menerima hukuman lima tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp510 juta.
Sementara itu, Eki Hermanto yang berperan sebagai Kasubbag sekaligus perantara penerimaan THL, juga menerima hukuman lima tahun penjara dengan denda serta uang pengganti yang sama.
Keduanya ikut terlibat dalam proses penerimaan tenaga harian lepas yang tidak mengikuti prosedur resmi.
Masukkan 117 THL Tanpa Prosedur Resmi
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa memasukkan 117 tenaga harian lepas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Para terdakwa juga menarik sejumlah uang dari calon pekerja yang ingin masuk dalam sistem kerja Perumda.
Selain itu, mereka mengeluarkan SK pembayaran gaji THL meski kondisi keuangan perusahaan tidak mencukupi.
Kebijakan tersebut membuat beban keuangan Perumda meningkat dan merugikan keuangan negara.
Jaksa Tegaskan Seluruh Unsur Terbukti
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti selama persidangan.
“Semua perbuatan para terdakwa terbukti sesuai dakwaan,” ujar JPU di ruang sidang.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, termasuk delapan tahun penjara untuk eks direktur dan uang pengganti yang lebih besar.
Hakim Pertimbangkan Sikap Terdakwa
Hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan masih menanggung keluarga.
Namun hakim juga menilai tindakan mereka tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan justru merugikan banyak pihak.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(ar)









