Vonis Korupsi PHL Bengkulu: Eks Dirut Perumda Dihukum 6 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus korupsi mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Senin (25/5/2026).( Poto : ANTARA )

Tiga terdakwa kasus korupsi mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Senin (25/5/2026).( Poto : ANTARA )

Bengkulu, jemarionline.com – Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah.

Eks Direktur Perumda mendapat hukuman enam tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan proses perekrutan tenaga harian lepas yang merugikan keuangan negara.

Eks Dirut Perumda Terima Vonis 6 Tahun

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari.

Hakim juga menetapkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menegaskan bahwa Samsu terbukti terlibat dalam kasus pengelolaan tenaga harian lepas (PHL) yang melanggar aturan.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Agus di persidangan.

Dua Pejabat Lain Ikut Dijatuhi Hukuman

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Gunung Ile Lewotolok Erupsi 19 Kali, Warga Diminta Tetap Siaga

Mantan Kepala Bagian Umum Perumda, Yanwar Pribadi, menerima hukuman lima tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp510 juta.

Sementara itu, Eki Hermanto yang berperan sebagai Kasubbag sekaligus perantara penerimaan THL, juga menerima hukuman lima tahun penjara dengan denda serta uang pengganti yang sama.

Keduanya ikut terlibat dalam proses penerimaan tenaga harian lepas yang tidak mengikuti prosedur resmi.

Masukkan 117 THL Tanpa Prosedur Resmi

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa memasukkan 117 tenaga harian lepas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Para terdakwa juga menarik sejumlah uang dari calon pekerja yang ingin masuk dalam sistem kerja Perumda.

Selain itu, mereka mengeluarkan SK pembayaran gaji THL meski kondisi keuangan perusahaan tidak mencukupi.

Baca Juga :  Strategi Belanda Memahami Islam: Dari Catatan Snouck Hurgronje di Nusantara

Kebijakan tersebut membuat beban keuangan Perumda meningkat dan merugikan keuangan negara.

Jaksa Tegaskan Seluruh Unsur Terbukti

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti selama persidangan.

“Semua perbuatan para terdakwa terbukti sesuai dakwaan,” ujar JPU di ruang sidang.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, termasuk delapan tahun penjara untuk eks direktur dan uang pengganti yang lebih besar.

Hakim Pertimbangkan Sikap Terdakwa

Hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan masih menanggung keluarga.

Namun hakim juga menilai tindakan mereka tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan justru merugikan banyak pihak.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(ar)

Berita Terkait

Harga Asli PlayStation Tembus Rp27 Juta, Ini Penyebabnya
Kenaikan Pertamax Dinilai Tak Picu Inflasi Besar, Pemerintah Sebut Dampaknya Terbatas
IHSG Tertekan, Ini Sinyal yang Dinilai Jadi Pemicu Pelemahan Pasar
Warga Sangihe Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Gempa M 7,7 Guncang Filipina Selatan
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka di Dua Lokasi, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan
300 Personel Polisi Amankan Yellow Run 2026 di GBK, Lalu Lintas Diatur Situasional
Menkeu: Pemerintah Fokus Jaga Kekuatan Fondasi Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan “Bar-bar”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Harga Asli PlayStation Tembus Rp27 Juta, Ini Penyebabnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kenaikan Pertamax Dinilai Tak Picu Inflasi Besar, Pemerintah Sebut Dampaknya Terbatas

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Ini Sinyal yang Dinilai Jadi Pemicu Pelemahan Pasar

Senin, 8 Juni 2026 - 16:34 WIB

Warga Sangihe Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Gempa M 7,7 Guncang Filipina Selatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:42 WIB

SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka di Dua Lokasi, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB