Jambi, jemarionline.com – Kanwil KemenHAM Jambi menerima kedatangan sepuluh perwakilan Forum Warga Tolak Zona Merah pada Jumat (18/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jambi ini menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait memanasnya konflik agraria Zona Merah.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jambi Sukiman memimpin langsung jalannya audiensi tersebut. Sukiman memimpin pertemuan dengan didampingi oleh jajaran Kepala Bidang Pemenuhan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
Delegasi masyarakat yang hadir mewakili warga terdampak di tiga wilayah, yaitu Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, dan Sukakarya. Ketiga wilayah permukiman penduduk tersebut secara administratif masuk dalam kawasan Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Dalam ruang dialog tersebut, perwakilan warga melayangkan keberatan keras terhadap penetapan status Zona Merah Pertamina. Penetapan kawasan tersebut berimbas langsung pada pemblokiran ribuan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor ATR/BPN Kota Jambi.
Pemblokiran dokumen pertanahan tersebut memicu kelumpuhan berbagai urusan administratif milik masyarakat setempat. Warga mengaku mengalami kendala besar saat mengurus proses jual beli tanah hingga balik nama sertifikat waris.
Prosedur pemecahan bidang tanah milik warga juga terhenti secara total akibat kebijakan tersebut. Selain itu, lembaga perbankan menolak sertifikat tanah milik warga yang ingin mengajukan pinjaman agunan.
Masyarakat menyesalkan pemblokiran ini karena sertifikat tersebut merupakan dokumen legal dan resmi terbitan negara. Warga juga menegaskan komitmen mereka yang selalu taat membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
KemenHAM Siap Surati BPN Dan Pertamina
Kakanwil KemenHAM Jambi Sukiman menegaskan komitmen instansinya dalam menjamin hak-hak seluruh warga negara. Pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat serta hak atas kepastian hukum kepemilikan aset.
Sukiman menyebut perlindungan hak kepemilikan tersebut telah tertuang tegas dalam Pasal 28H UUD 1945. Dasar hukum tersebut juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pihak KemenHAM Jambi memosisikan diri sebagai jembatan penghubung netral bagi masyarakat yang mencari keadilan. Lembaga ini bertugas mendengarkan, mencatat, serta menindaklanjuti seluruh aduan melalui prosedur mekanisme HAM yang berlaku.
Guna menyelesaikan persoalan pemblokiran sertifikat, Kanwil KemenHAM Jambi menyusun langkah taktis dalam waktu dekat. Pihaknya akan segera mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Kantor ATR/BPN Kota Jambi.
Kanwil KemenHAM Jambi juga memanggil pihak PT Pertamina EP Jambi Field untuk memintai keterangan. Surat klarifikasi tertulis turut dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selain langkah klarifikasi, KemenHAM Jambi menyusun laporan komprehensif beserta poin rekomendasi. Berkas tersebut akan dikirimkan kepada Kementerian HAM RI, Gubernur Jambi, serta DPRD Kota Jambi.
Audiensi penting ini berjalan dalam suasana yang sangat damai, tertib, dan penuh martabat. Seluruh rangkaian pertemuan di tutup dengan penandatanganan dokumen Berita Acara Audiensi oleh kedua belah pihak.
Dokumen berita acara tersebut menjadi pijakan hukum resmi untuk menuntaskan sengketa tanah warga. Langkah ini diambil demi menciptakan penyelesaian konflik tanah secara transparan, adil, dan berkepastian hukum.(ar)









