Jemarionline.com – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis (12/2/2026). Berdasarkan pantauan di lapangan, belasan personel terlihat menyebar ke sejumlah ruangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen, terutama berkas-berkas yang berkaitan dengan administrasi keuangan.
Kedatangan aparat penegak hukum tersebut sempat menjadi perhatian pegawai dan pihak yang berada di lingkungan perkantoran DPRD. Aktivitas pemeriksaan berlangsung di beberapa bagian kantor secara bersamaan.
Sekretaris DPRD Merangin membenarkan adanya kedatangan tim Kejati Jambi. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail terkait maksud dan tujuan kegiatan tersebut serta menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada pihak Kejati.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa langkah ini berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 mengenai pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD Merangin. Dalam laporan audit tersebut, disebutkan terdapat temuan dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa perkara ini sedang dalam proses pendalaman dan diduga telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati Jambi terkait status penanganan kasus tersebut.
Beberapa nama pejabat juga dikabarkan telah dimintai klarifikasi, termasuk unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya. Seluruh informasi ini masih menunggu pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.









