Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA ( dok.CNN Indonesia )

Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA ( dok.CNN Indonesia )

Jemarionline.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan terkait kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.

Kasasi tersebut diajukan oleh Kejaksaan Agung setelah Delpedro dan beberapa terdakwa lainnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi. Namun, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut dan akan menghormati apapun putusan MA.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Perkuat SDM dengan Sistem Merit

Polemik KUHAP Lama vs Baru

Kasus ini memunculkan perdebatan hukum karena terjadi dalam masa transisi aturan:

  • Proses hukum dimulai saat KUHAP lama masih berlaku
  • Vonis bebas dijatuhkan setelah KUHAP baru berlaku (per 2 Januari 2026)

Masalahnya:

  • Dalam KUHAP baru, jaksa tidak boleh mengajukan kasasi atas vonis bebas
  • Namun jaksa tetap mengajukan kasasi dengan dasar KUHAP lama
Baca Juga :  YLBHI Kritik Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Hal ini memunculkan perdebatan akademik soal aturan mana yang harus dipakai.

 MA Jadi Penentu

Menurut Yusril, ada dua kemungkinan yang bisa diputuskan MA:

  1. Kasasi ditolak (tidak dapat diterima / N.O.) → perkara tidak diperiksa
  2. Kasasi diterima → MA akan memeriksa materi perkara

Karena itu, ia menegaskan bahwa semua pihak tinggal menunggu putusan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi.

Berita Terkait

Diduga Ada Tawaran Rp300 Juta, TPUA Tetap Lanjutkan Agenda ke UGM dan Rumah Jokowi
TNI AD Buka Suara soal Ricuh Pembongkaran Rumah di Lenteng Agung
Purbaya Segera Buka 380 Lowongan Bea Cukai Lulusan SMA
Gibran Pastikan Nasib Guru Honorer dan PPPK Terjaga
Istri Munir hingga Busyro Serukan TGPF Kasus Andrie Yunus
Google dan Meta di Periksa Komdigi, Jawab 29 Pertanyaan
Korea Selatan Siap Serahkan Prototipe KF‑21 ke Indonesia
Langit Lampung Mendadak Bercahaya, Warga Heboh—Ternyata Ini Penyebabnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:00 WIB

Diduga Ada Tawaran Rp300 Juta, TPUA Tetap Lanjutkan Agenda ke UGM dan Rumah Jokowi

Kamis, 9 April 2026 - 07:00 WIB

Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

TNI AD Buka Suara soal Ricuh Pembongkaran Rumah di Lenteng Agung

Rabu, 8 April 2026 - 17:00 WIB

Purbaya Segera Buka 380 Lowongan Bea Cukai Lulusan SMA

Rabu, 8 April 2026 - 16:00 WIB

Gibran Pastikan Nasib Guru Honorer dan PPPK Terjaga

Berita Terbaru

Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA ( dok.CNN Indonesia )

Nasional

Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

Kamis, 9 Apr 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi -- Bendera AS dan Iran (dok. Reuters)

Internasional

Dunia Sambut Gencatan Senjata AS–Iran, Harapan Damai Mulai Muncul

Kamis, 9 Apr 2026 - 04:00 WIB