Jemarionline.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan terkait kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.
Kasasi tersebut diajukan oleh Kejaksaan Agung setelah Delpedro dan beberapa terdakwa lainnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi. Namun, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut dan akan menghormati apapun putusan MA.
Polemik KUHAP Lama vs Baru
Kasus ini memunculkan perdebatan hukum karena terjadi dalam masa transisi aturan:
- Proses hukum dimulai saat KUHAP lama masih berlaku
- Vonis bebas dijatuhkan setelah KUHAP baru berlaku (per 2 Januari 2026)
Masalahnya:
- Dalam KUHAP baru, jaksa tidak boleh mengajukan kasasi atas vonis bebas
- Namun jaksa tetap mengajukan kasasi dengan dasar KUHAP lama
Hal ini memunculkan perdebatan akademik soal aturan mana yang harus dipakai.
MA Jadi Penentu
Menurut Yusril, ada dua kemungkinan yang bisa diputuskan MA:
- Kasasi ditolak (tidak dapat diterima / N.O.) → perkara tidak diperiksa
- Kasasi diterima → MA akan memeriksa materi perkara
Karena itu, ia menegaskan bahwa semua pihak tinggal menunggu putusan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi.









