Jemarionline – Pemerintah Jepang berencana memperketat syarat naturalisasi bagi warga negara asing mulai April 2026. Kebijakan ini membuat proses untuk menjadi warga negara Jepang diperkirakan akan semakin sulit.
Salah satu perubahan utama adalah penambahan masa tinggal minimum. Jika sebelumnya cukup lima tahun, kini diperpanjang menjadi sekitar 10 tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan calon warga negara benar-benar memahami kehidupan dan budaya Jepang.
Selain itu, pemerintah juga memperketat pemeriksaan administrasi. Riwayat pembayaran pajak akan dicek lebih lama, begitu juga dengan kewajiban asuransi sosial. Tujuannya adalah memastikan pemohon memiliki tanggung jawab finansial yang baik selama tinggal di Jepang.
Pemerintah Jepang menilai aturan sebelumnya terlalu longgar. Karena itu, pengetatan dilakukan agar proses naturalisasi lebih selektif dan hanya diberikan kepada orang yang benar-benar memenuhi kriteria.
Tidak hanya soal administratif, kemampuan beradaptasi juga menjadi perhatian. Calon warga negara tetap harus menunjukkan kemampuan berbahasa Jepang dan menyesuaikan diri dengan kehidupan sosial di negara tersebut.
Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada banyak warga asing yang ingin menetap permanen di Jepang. Mereka harus mempersiapkan diri lebih lama sebelum mengajukan naturalisasi.
Secara keseluruhan, langkah ini menunjukkan bahwa Jepang ingin menjaga kualitas integrasi penduduk asing, sekaligus memastikan stabilitas sosial dalam jangka panjang.









