Jemarionline.com, Sungai Penuh – Walimah dalam ajaran Islam pada hakikatnya merupakan ungkapan rasa syukur atas pernikahan sekaligus sarana mengumumkannya kepada masyarakat. Pelaksanaannya dianjurkan dilakukan secara sederhana dan sesuai kemampuan, tanpa unsur paksaan, kemewahan berlebihan, atau tindakan yang merugikan orang lain.
Namun dalam praktiknya, di Kota Sungai Penuh kerap dijumpai pelaksanaan walimah yang menggunakan badan jalan umum, baik dengan pemasangan tenda maupun parkir kendaraan tamu, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Kebiasaan ini sering menimbulkan kemacetan dan menyulitkan pengguna jalan lainnya.
Dalam perspektif Islam, jalan raya termasuk fasilitas umum (haq al-‘ammah) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi apabila menimbulkan mudarat. Prinsip la dharara wa la dhirara menegaskan larangan melakukan perbuatan yang membahayakan atau merugikan orang lain, sehingga penggunaan jalan saat walimah yang menghambat aktivitas masyarakat tidak sejalan dengan nilai syariat.
Secara hukum negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa jalan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas umum. Penggunaan jalan di luar fungsinya, termasuk untuk acara walimah, wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang serta tidak boleh mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu, pelaksanaan walimah di Kota Sungai Penuh semestinya memperhatikan aspek syariat dan hukum yang berlaku. Walimah yang sederhana, tertib, dan tidak mengganggu hak publik akan lebih mencerminkan nilai syukur dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama pernikahan. Wallahu a’lam.









