Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Jakarta – Tenaga honorer berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dialihkan ke skema kerja outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah. Langkah ini menjadi salah satu solusi sementara dalam penataan tenaga non-ASN.

Kebijakan tersebut muncul setelah banyak honorer TMS tidak dapat diangkat menjadi PPPK. Pemerintah daerah kemudian mencari alternatif agar tenaga kerja tetap terserap dan layanan publik tidak terganggu.

Alternatif Setelah Tidak Lolos PPPK

Honorer TMS sebelumnya berharap bisa diangkat melalui jalur PPPK. Namun, sebagian gagal memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan seleksi.

Baca Juga :  Hari Ini 16 Februari 2026 Libur Apa? ASN dan Sekolah Diliburkan karena Cuti Bersama Imlek

Sebagai solusi, beberapa instansi menawarkan sistem outsourcing. Melalui skema ini, tenaga kerja tetap bekerja di lingkungan pemerintah, tetapi statusnya berada di bawah perusahaan penyedia jasa.

Gaji Dinilai Lebih Menarik

Sejumlah honorer mengaku mempertimbangkan opsi outsourcing karena penghasilan yang dinilai lebih kompetitif. Dalam beberapa kasus, gaji outsourcing disebut lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu.

Selain gaji pokok, pekerja outsourcing juga berpeluang memperoleh tunjangan sesuai kontrak kerja. Faktor ini membuat sebagian honorer mulai tertarik beralih.

Status Kerja Tetap Jadi Pertimbangan

Meski menawarkan penghasilan lebih besar, status outsourcing berbeda dengan PPPK. Pegawai outsourcing tidak memiliki kedudukan sebagai ASN dan umumnya bekerja berdasarkan kontrak perusahaan.

Baca Juga :  WNA Ngamuk di Mushala Gili Trawangan karena Suara Tadarus

Sebaliknya, PPPK memberikan kepastian status dalam sistem pemerintahan serta peluang karier yang lebih jelas. Kondisi ini membuat banyak honorer berada dalam dilema antara stabilitas kerja dan besaran penghasilan.

Penataan Honorer Masih Berlangsung

Pemerintah saat ini masih melanjutkan proses penataan tenaga non-ASN secara bertahap. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional.

Bagi honorer TMS, skema outsourcing menjadi pilihan sementara sambil menunggu kebijakan lanjutan terkait peluang kerja di sektor pemerintahan.

Berita Terkait

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB