Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 diikuti ribuan tenaga honorer dari berbagai daerah. Namun, diperkirakan banyak peserta yang tidak berhasil lolos dalam seleksi tersebut.
Seleksi PPPK tahap 2 memang menjadi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang belum terangkat pada tahap sebelumnya. Peserta yang ikut umumnya merupakan honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun memiliki masa kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.
Di sejumlah daerah, jumlah peserta yang mengikuti seleksi cukup besar. Misalnya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sebanyak 2.177 tenaga honorer mengikuti tes kompetensi PPPK tahap 2 yang berlangsung melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
Banyak Honorer Diperkirakan Tidak Lulus
Meski jumlah peserta tinggi, peluang kelulusan tidak bisa dinikmati semua honorer. Banyak tenaga honorer diprediksi gagal karena keterbatasan formasi yang tersedia.
Seleksi PPPK tahap 2 sendiri merupakan bagian dari proses penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, sejumlah pihak berharap pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan agar tenaga honorer yang belum lulus tetap memiliki peluang untuk diakomodasi.
RPP Turunan UU ASN Diminta Mengakomodasi Honorer
Dalam pembahasan aturan turunan UU ASN, pemerintah bersama DPR dan BKN tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN.
Aturan ini nantinya akan mengatur berbagai hal penting, termasuk pengangkatan PPPK, pengelolaan pegawai, hingga sistem manajemen ASN secara nasional.
Sejumlah pihak menilai RPP tersebut harus mampu mengakomodasi persoalan tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK. Hal ini penting agar penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih adil dan tidak menimbulkan gejolak di daerah.
Masih Ada Peluang Lewat Optimalisasi Formasi
Meski banyak honorer diprediksi gagal pada seleksi utama, pemerintah masih membuka peluang melalui mekanisme optimalisasi formasi.
Skema ini memungkinkan peserta yang belum lulus tetap dipertimbangkan kembali berdasarkan peringkat, kesesuaian jabatan, dan kebutuhan formasi yang tersedia di instansi pemerintah.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.









