Hak Pensiun Mantan Kadis Pendidikan Jambi Ditunda, BKN Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BKN menunda pembayaran pensiun mantan Kadis Pendidikan Jambi karena kasus dugaan korupsi DAK Disdik.
(Photo source: Antara News)

BKN menunda pembayaran pensiun mantan Kadis Pendidikan Jambi karena kasus dugaan korupsi DAK Disdik. (Photo source: Antara News)

Jemarionline, Jambi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menunda hak pensiun mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penundaan ini terkait status mantan pejabat tersebut yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk Dinas Pendidikan.

Kepala BKN wilayah Jambi, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penundaan pensiun dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan untuk memastikan hak-hak ASN tidak diberikan sebelum ada kepastian proses hukum. “Kami mengikuti mekanisme yang berlaku, semua hak pensiun yang terindikasi bermasalah akan ditunda sampai putusan hukum jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Sapi Kurban 800 Kg dari Presiden RI untuk Sungai Penuh Disembelih

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana DAK Disdik tahun sebelumnya, yang diduga merugikan negara dan mengganggu alokasi pendidikan di Provinsi Jambi. Pihak berwenang hingga kini masih melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait penggunaan anggaran.

Masyarakat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, khususnya di sektor pendidikan. Aktivis lokal berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tuntas, serta menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

BKN menambahkan, penundaan hak pensiun tidak berarti tersangka kehilangan hak-hak lain yang sah, namun pembayaran pensiun baru akan diproses setelah keputusan hukum final terkait kasus tersebut. Hal ini sejalan dengan aturan negara mengenai penundaan hak ASN yang tersandung kasus hukum.

Berita Terkait

Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya
SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP
Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas
Perlindungan Sosial Kerinci Diperkuat, Kejaksaan dan BPJS Turut Mengawal
Kejari Sungai Penuh Ikut Evaluasi Kinerja Datun, Perkuat Pelayanan Hukum
Ranperwal Sungai Penuh Diharmonisasikan Kemenkum Jambi, Perkuat Pajak dan Layanan Kesehatan
Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:00 WIB

Perlindungan Sosial Kerinci Diperkuat, Kejaksaan dan BPJS Turut Mengawal

Berita Terbaru