Hak Pensiun Mantan Kadis Pendidikan Jambi Ditunda, BKN Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN menunda pembayaran pensiun mantan Kadis Pendidikan Jambi karena kasus dugaan korupsi DAK Disdik.
(Photo source: Antara News)

BKN menunda pembayaran pensiun mantan Kadis Pendidikan Jambi karena kasus dugaan korupsi DAK Disdik. (Photo source: Antara News)

Jemarionline, Jambi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menunda hak pensiun mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penundaan ini terkait status mantan pejabat tersebut yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk Dinas Pendidikan.

Kepala BKN wilayah Jambi, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penundaan pensiun dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan untuk memastikan hak-hak ASN tidak diberikan sebelum ada kepastian proses hukum. “Kami mengikuti mekanisme yang berlaku, semua hak pensiun yang terindikasi bermasalah akan ditunda sampai putusan hukum jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Sampah Menggunung di Pasar Rantau Panjang, Pemkab Siapkan Solusi

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana DAK Disdik tahun sebelumnya, yang diduga merugikan negara dan mengganggu alokasi pendidikan di Provinsi Jambi. Pihak berwenang hingga kini masih melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait penggunaan anggaran.

Masyarakat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, khususnya di sektor pendidikan. Aktivis lokal berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tuntas, serta menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Tiga Tahun Tanpa Dana Desa, Desa di Kerinci Terancam Dilebur

BKN menambahkan, penundaan hak pensiun tidak berarti tersangka kehilangan hak-hak lain yang sah, namun pembayaran pensiun baru akan diproses setelah keputusan hukum final terkait kasus tersebut. Hal ini sejalan dengan aturan negara mengenai penundaan hak ASN yang tersandung kasus hukum.

Berita Terkait

Kabar Duka, Calon Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah
Dua Pejabat Strategis Pemkot Sungai Penuh Pilih Pensiun Dini
Wako Alfin Serahkan Ambulance Gratis untuk Bantu Pelayanan Warga
Bank Jambi Kurban 42 Sapi dan 5 Kambing, Daging Dibagikan ke Warga
Ribuan Warga Sungai Penuh Antusias Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Presiden
Pemprov Jambi Buka Program Beasiswa S1 untuk 500 Penerima
Tujuh KDKMP Sungai Penuh Mulai Dibangun Bertahap
Sapi Kurban 800 Kg dari Presiden RI untuk Sungai Penuh Disembelih
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kabar Duka, Calon Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:00 WIB

Dua Pejabat Strategis Pemkot Sungai Penuh Pilih Pensiun Dini

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Serahkan Ambulance Gratis untuk Bantu Pelayanan Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:00 WIB

Bank Jambi Kurban 42 Sapi dan 5 Kambing, Daging Dibagikan ke Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:00 WIB

Ribuan Warga Sungai Penuh Antusias Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Presiden

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB