Laporan ke KPK Seret Nama Gubernur Alharis Terkait Proyek Stadion

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan ke KPK Seret Nama Gubernur Jambi Terkait Proyek Stadion

Laporan ke KPK Seret Nama Gubernur Jambi Terkait Proyek Stadion

Jemarionline.com, Jambi – Nama Gubernur Jambi Al Haris dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (Amatir). Aduan tersebut menyangkut dugaan penyimpangan pada pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi dengan nilai anggaran sekitar Rp250 miliar.

Pelaporan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Saat laporan disampaikan, Gubernur Al Haris diketahui tidak berada di daerah. Pemerintah Provinsi Jambi memastikan yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Baca Juga :  Sekolah Unggul Garuda Resmi Dibuka, Rekrutmen Guru PPPK 2026

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini pelaksanaan pembangunan stadion telah dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Ia menyebut pelaporan oleh masyarakat merupakan bentuk kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi.

Menurut Ariansyah, Stadion Swarna Bhumi saat ini sudah dapat digunakan dan telah menjadi lokasi berbagai kegiatan olahraga, termasuk turnamen Gubernur Cup yang dihadiri ribuan penonton.

Baca Juga :  Internet Telkomsel-IndiHome Sempat Gangguan Nasional, Akses Data Lumpuh

Terkait dugaan pada aspek teknis pembangunan, Pemprov Jambi menyatakan bahwa proses pengerjaan proyek telah melalui tahapan pengawasan dan pemeriksaan oleh lembaga resmi, termasuk audit keuangan serta pendampingan konsultan. Penjelasan teknis sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan serta siap memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp 1,24 Miliar karena Dokumen Kredit Hilang
Sistem Bank Jambi Bermasalah, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen
Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat
Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026
Nasabah Datangi Bank Jambi Sungai Penuh Usai Layanan Lumpuh dan Isu Saldo Raib
Nasabah Bank Jambi Kehilangan Saldo Akibat Sistem Lumpuh, Pengaduan Resmi Dibuka
Dirut Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Aman, Nasabah Tetap Desak Pemulihan 1×24 Jam
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:00 WIB

Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp 1,24 Miliar karena Dokumen Kredit Hilang

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:00 WIB

Sistem Bank Jambi Bermasalah, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WIB

Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Berita Terbaru