Jemarionline.com, Jambi – Nama Gubernur Jambi Al Haris dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (Amatir). Aduan tersebut menyangkut dugaan penyimpangan pada pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi dengan nilai anggaran sekitar Rp250 miliar.
Pelaporan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Saat laporan disampaikan, Gubernur Al Haris diketahui tidak berada di daerah. Pemerintah Provinsi Jambi memastikan yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini pelaksanaan pembangunan stadion telah dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Ia menyebut pelaporan oleh masyarakat merupakan bentuk kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi.
Menurut Ariansyah, Stadion Swarna Bhumi saat ini sudah dapat digunakan dan telah menjadi lokasi berbagai kegiatan olahraga, termasuk turnamen Gubernur Cup yang dihadiri ribuan penonton.
Terkait dugaan pada aspek teknis pembangunan, Pemprov Jambi menyatakan bahwa proses pengerjaan proyek telah melalui tahapan pengawasan dan pemeriksaan oleh lembaga resmi, termasuk audit keuangan serta pendampingan konsultan. Penjelasan teknis sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan serta siap memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.









