Segini Bayaran Debt Collector di RI, Bisa Dapat Puluhan Juta Sekali Tarik Mobil Kredit Macet

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Segini Bayaran Debt Collector di RI, Bisa Dapat Puluhan Juta Sekali Tarik Mobil Kredit Macet

Segini Bayaran Debt Collector di RI, Bisa Dapat Puluhan Juta Sekali Tarik Mobil Kredit Macet

JAKARTA — Profesi debt collector atau penagih utang di Indonesia ternyata memiliki penghasilan yang cukup besar, terutama saat berhasil menarik kendaraan yang menunggak cicilan kredit.

Berdasarkan informasi dari pelaku industri pembiayaan, bayaran debt collector tidak selalu berupa gaji tetap bulanan. Sebagian besar justru berasal dari sistem komisi atau fee berdasarkan keberhasilan penarikan unit kendaraan bermasalah.

Fee Tarik Mobil Bisa Rp5 Juta–Rp20 Juta

Seorang pelaku industri pembiayaan mengungkapkan bahwa tarif jasa debt collector untuk setiap kendaraan yang berhasil ditarik memiliki rentang cukup tinggi.

Besaran fee tersebut berkisar mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta per unit kendaraan, tergantung tingkat kesulitan penagihan serta nilai kendaraan yang ditarik.

Nilai komisi ini biasanya diberikan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kepada pihak ketiga atau agen penagihan yang berhasil menyelesaikan kasus kredit macet.

Baca Juga :  Saham BUMI Berbalik Arah Melemah Saat IHSG Anjlok pada Sesi Pertama

Semakin lama tunggakan dan semakin sulit kendaraan ditemukan, maka potensi bayaran yang diterima debt collector juga bisa lebih besar.

Sistem Kerja Berbasis Target

Dalam praktiknya, banyak debt collector bekerja menggunakan sistem target. Artinya, penghasilan mereka sangat bergantung pada jumlah kendaraan atau utang yang berhasil ditagih.

Jika tidak berhasil melakukan penarikan atau penyelesaian kredit macet, maka pendapatan yang diterima bisa minim bahkan tidak ada komisi tambahan.

Karena itu, profesi ini dikenal memiliki risiko tinggi sekaligus tekanan kerja besar di lapangan.

Risiko Tinggi di Lapangan

Selain faktor penghasilan, pekerjaan debt collector juga kerap menghadapi tantangan serius. Penagihan sering melibatkan konflik dengan debitur, terutama ketika kendaraan hendak ditarik akibat tunggakan cicilan.

Baca Juga :  6 Emiten RI Kena Tendang MSCI, Bos Bursa Kasih Respons Tak Terduga

Industri pembiayaan sendiri menekankan bahwa proses penagihan harus tetap mengikuti aturan hukum dan tidak boleh menggunakan intimidasi atau kekerasan.

Debt collector diwajibkan menjalankan prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Kredit Macet Masih Jadi Tantangan Multifinance

Kasus kredit kendaraan bermotor yang menunggak masih menjadi tantangan bagi perusahaan pembiayaan di Indonesia. Kondisi ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat menjadi faktor utama meningkatnya risiko kredit macet.

Karena itu, peran debt collector tetap dibutuhkan sebagai bagian dari proses penyelesaian pembiayaan bermasalah, meski profesi ini sering mendapat sorotan publik.

Berita Terkait

Bitcoin Turun ke Level 70.000 Dollar AS, Tekanan Datang dari Strategy dan Ketidakpastian Iran
OJK Dorong Penguatan BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024–2027 untuk Dukung UMKM
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 25.000, Tinggalkan Level Rp 2,8 Juta
Impor Indonesia Naik 13,40% Januari–April 2026, Bahan Baku Jadi Pendorong Utama
Profitabilitas Asuransi Umum dan Reasuransi Tetap Kuat di Awal 2026, Laba Capai Rp4,22 Triliun
IFBC Expo 2026 Bandung Dorong Generasi Muda Masuk Dunia Franchise
Pemerintah Persempit Penerima PPh Final UMKM 0,5 Persen
Cara Kelola Valas Tanpa Ribet, Strategi Investasi 2026 yang Makin Diminati
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bitcoin Turun ke Level 70.000 Dollar AS, Tekanan Datang dari Strategy dan Ketidakpastian Iran

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:46 WIB

OJK Dorong Penguatan BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024–2027 untuk Dukung UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 25.000, Tinggalkan Level Rp 2,8 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Impor Indonesia Naik 13,40% Januari–April 2026, Bahan Baku Jadi Pendorong Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:54 WIB

Profitabilitas Asuransi Umum dan Reasuransi Tetap Kuat di Awal 2026, Laba Capai Rp4,22 Triliun

Berita Terbaru