Jambi, 26 Februari 2026 – Seorang nasabah, Anita Romiyanti, menggugat Bank 9 Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan bernilai Rp 1,24 miliar ini dilayangkan karena dokumen asli jaminan kreditnya diduga hilang setelah kredit dilunasi.
Gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tuntutan mencakup kerugian materiil Rp 242 juta, kerugian immateriil Rp 1 miliar, dan dwangsom (uang paksa) jika putusan tidak dijalankan.
Dokumen yang hilang meliputi SK PNS, SK Golongan, Karpeg, dan Taspen, yang dijaminkan saat kredit multiguna dicairkan pada Juni 2022 dan telah dilunasi Maret 2025.
Bank menawarkan opsi pengurusan ulang dokumen atau kompensasi, namun ditolak penggugat. Saat ini, perkara tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dan masih dalam proses persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dokumen penting dan potensi kerugian nasabah. YLKI Jambi mendorong bank bertanggung jawab dan transparan dalam menangani masalah ini.
OJK Jambi mengimbau masyarakat tetap tenang. Kondisi Bank 9 Jambi terpantau sehat, sementara audit forensik sedang berlangsung untuk menelusuri dugaan hilangnya dokumen dan dana nasabah.









