DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu dari Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan yakni Firman Iman Daeli dari KPU Kabupaten Nias Barat, Muhammad Habibi dari KPU Kota Bogor, dan Adi Wetipo dari KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP, Ini Aturan dan Syarat Lengkapnya

Firman Iman Daeli dinyatakan melanggar kode etik dalam Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025. Ia terbukti menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan, yang dinilai mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam perkara terpisah, yakni Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, Muhammad Habibi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mengerahkan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc guna mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Bogor 2024. DKPP mencatat praktik tersebut melibatkan 10.936 penyelenggara ad hoc.

Baca Juga :  Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai

Sementara itu, Adi Wetipo dalam Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 dinilai tidak menjalankan tugas secara penuh sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Ia diketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan saat menjabat.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Berita Terkait

El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS
Survei LSI: Mayoritas Warga Siap Bela Negara Jika Terjadi Perang
Timnas Putri Indonesia Kalah 1-3 dari RD Kongo, Gagal ke Final
Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:00 WIB

El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Senin, 13 April 2026 - 07:00 WIB

Timnas Putri Indonesia Kalah 1-3 dari RD Kongo, Gagal ke Final

Minggu, 12 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Berita Terbaru

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat (AI)

Internasional

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00 WIB