Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Lampung – Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat sudah bisa melakukannya secara online melalui aplikasi resmi pemerintah, SIGNAL – Samsat Digital Nasional. Dengan layanan ini, pembayaran pajak STNK tahunan dapat dilakukan kapan saja hanya menggunakan ponsel.

Digitalisasi layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat. Selain itu, sistem online juga membantu mengurangi antrean di kantor Samsat.

Apa Itu SIGNAL?

SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini adalah layanan resmi yang menghubungkan data Kepolisian, pemerintah daerah, dan PT Jasa Raharja dalam satu sistem.

Melalui SIGNAL, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan tanpa harus datang langsung ke Samsat. Prosesnya lebih cepat dan transparan. Karena itu, layanan ini semakin banyak digunakan masyarakat.

Beberapa layanan utama SIGNAL meliputi:

  • Pembayaran pajak STNK tahunan secara online

  • Pengesahan STNK elektronik

  • Informasi data kendaraan

  • Pengiriman dokumen pajak ke rumah

Baca Juga :  Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Saat Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL

Proses pembayaran melalui SIGNAL cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut.

Pertama, unduh dan daftar akun.
Pengguna harus mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor ponsel aktif, dan email. Pengguna juga perlu mengunggah foto e-KTP serta melakukan verifikasi wajah.

Kedua, tambahkan data kendaraan.
Masuk ke menu tambah kendaraan bermotor. Kemudian masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Jika data sesuai, kendaraan akan langsung muncul di aplikasi.

Ketiga, ajukan pembayaran pajak.
Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya. Sistem akan menampilkan rincian biaya, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Keempat, lakukan pembayaran.
Aplikasi akan memberikan kode bayar. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau internet banking dari bank yang bekerja sama.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

Kelima, pengesahan STNK elektronik.
Setelah pembayaran berhasil, STNK langsung disahkan secara digital. Bukti pembayaran dapat diunduh dan digunakan sebagai bukti sah.

Berlaku untuk Pajak Tahunan

Namun demikian, layanan SIGNAL hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat. Hal ini dilakukan karena petugas perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Layanan Publik Lebih Praktis

Hadirnya SIGNAL menjadi langkah pemerintah dalam mendorong pelayanan publik berbasis digital. Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan lebih mudah dan cepat.

Selain menghemat waktu, layanan online juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru