Bareskrim Tetapkan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial TA, MY, dan RL. TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara MY merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta direktur di beberapa perusahaan afiliasi. Adapun RL menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana ekonomi yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).

Jeratan Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Baca Juga :  BSI Bangun 90 Rumah Hunian Danantara untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Selain itu, penyidik juga menjerat ketiganya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan adalah penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang dibuat menggunakan data peminjam lama atau borrower existing.

Pemblokiran Rekening dan Penyitaan Aset

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dari puluhan rekening tersebut, penyidik telah menyita dana senilai Rp 4,07 miliar.

Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Seleksi CPNS 2026 Disiapkan Lebih Selektif, Fokus Lulusan Baru dan Ujian Tak Serentak

Penelusuran Aset

Ade Safri menegaskan penyidik masih terus melakukan penelusuran aset dengan metode follow the money. Langkah ini dilakukan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan serta memulihkan kerugian para korban.

“Tim penyidik terus mengoptimalkan penelusuran aset dan mengamankan harta hasil tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelasnya.

Modus Proyek Fiktif

Dalam kasus ini, PT Dana Syariah Indonesia diduga membuat proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama tanpa konfirmasi ulang. Data tersebut kemudian dilekatkan pada proyek palsu guna menarik minat para pemberi pinjaman atau investor.

Modus ini menyebabkan para lender percaya dan menanamkan dana, hingga akhirnya terjadi gagal bayar.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB