Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial TA, MY, dan RL. TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara MY merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta direktur di beberapa perusahaan afiliasi. Adapun RL menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana ekonomi yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).
Jeratan Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Selain itu, penyidik juga menjerat ketiganya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan adalah penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang dibuat menggunakan data peminjam lama atau borrower existing.
Pemblokiran Rekening dan Penyitaan Aset
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dari puluhan rekening tersebut, penyidik telah menyita dana senilai Rp 4,07 miliar.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Penelusuran Aset
Ade Safri menegaskan penyidik masih terus melakukan penelusuran aset dengan metode follow the money. Langkah ini dilakukan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan serta memulihkan kerugian para korban.
“Tim penyidik terus mengoptimalkan penelusuran aset dan mengamankan harta hasil tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelasnya.
Modus Proyek Fiktif
Dalam kasus ini, PT Dana Syariah Indonesia diduga membuat proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama tanpa konfirmasi ulang. Data tersebut kemudian dilekatkan pada proyek palsu guna menarik minat para pemberi pinjaman atau investor.
Modus ini menyebabkan para lender percaya dan menanamkan dana, hingga akhirnya terjadi gagal bayar.









