Anak Tengah Jadi Pelaku, Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tiga orang sekeluarga ditemukan tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Warga menceritakan, para korban awalnya ditemukan keluarganya yang pulang bekerja. (Devi P/detikcom)

Foto: Tiga orang sekeluarga ditemukan tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Warga menceritakan, para korban awalnya ditemukan keluarganya yang pulang bekerja. (Devi P/detikcom)

Jemarionline – Misteri kematian tiga orang dalam satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Setelah penyelidikan mendalam, kepolisian memastikan pelaku pembunuhan berasal dari lingkungan keluarga sendiri, yakni anak ketiga korban.

Kasus ini bermula pada Jumat pagi, 2 Januari 2026, saat tiga anggota keluarga ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan mereka. Korban diketahui adalah sang ibu, Siti Solihah (50), anak sulung Afiah Al Abdilah Jamaludin, serta anak bungsu berinisial AA. Kejadian tersebut sempat menggegerkan warga sekitar karena tidak ditemukan tanda kekerasan fisik.

Awalnya, Abdullah Syauqi Jamaludin, anak ketiga keluarga tersebut, berstatus sebagai saksi kunci. Ia ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun, hasil penyelidikan lanjutan justru mengarahkannya sebagai pelaku utama.

Baca Juga :  Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO

Racun Tikus Jadi Penyebab Kematian

Hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi oleh Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap adanya kandungan zinc phosphate di dalam tubuh para korban. Zat tersebut diketahui merupakan senyawa aktif pada racun tikus yang bersifat mematikan.

Menurut keterangan ahli, racun tersebut bekerja cepat setelah masuk ke lambung dan menyebar ke seluruh organ tubuh, menyebabkan kegagalan fungsi organ hingga kematian.

Modus: Teh yang Dicampur Racun

Polisi mengungkap, pelaku membeli racun tikus di warung sekitar rumah. Racun tersebut kemudian dicampurkan ke dalam rebusan air teh yang disajikan kepada korban. Setelah korban kehilangan kesadaran, pelaku kembali memasukkan racun ke dalam mulut korban hingga menyebabkan mereka meninggal dunia.

Baca Juga :  Bea Cukai Ungkap Penyebab Penumpukan Kontainer di Tanjung Priok, Importir Dinilai Lambat Angkut Barang

Hasil visum memastikan tidak ada tanda penganiayaan atau luka fisik pada tubuh korban.

Motif Dendam Keluarga

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa dendam yang telah lama dipendam pelaku. Ia mengaku sering merasa diperlakukan tidak adil dan kerap dimarahi oleh sang ibu, sehingga memicu kemarahan yang berujung pada tindakan keji tersebut.

Terancam 20 Tahun Penjara

Syauqi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pemeriksaan kejiwaan juga telah dilakukan. Hasilnya, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat, namun memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif dan kecenderungan agresif.

Berita Terkait

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional
Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan
Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:49 WIB

Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB