Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Menteri Perdagangan menetapkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memperkuat ekosistem perdagangan digital sekaligus menciptakan hubungan yang lebih adil antara marketplace, penjual, dan konsumen.
Karena itu, pemerintah mewajibkan platform e-commerce menyampaikan berbagai biaya secara terbuka kepada seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi digital.
Selain mengatur transparansi biaya, pemerintah juga memperkuat perlindungan konsumen, mendukung produk lokal, serta memperjelas tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan elektronik.
Marketplace Wajib Membuka Informasi Biaya
Aturan terbaru mewajibkan seluruh marketplace menjelaskan berbagai komponen biaya kepada penjual maupun konsumen.
Marketplace harus menampilkan biaya layanan, komisi penjualan, biaya promosi, serta potongan lainnya secara jelas dan mudah dipahami.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menghilangkan praktik biaya tersembunyi yang selama ini sering dikeluhkan para pelaku usaha.
Karena itu, para penjual dapat menghitung biaya operasional secara lebih akurat sebelum menjalankan usaha di platform digital.
Selain itu, konsumen juga dapat mengetahui seluruh biaya yang muncul sebelum menyelesaikan transaksi.
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pelaku UMKM yang berjualan di marketplace.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa marketplace tidak boleh menaikkan biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan yang jelas kepada penjual.
Pemerintah juga mendorong adanya kesepakatan yang memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha agar mereka dapat menyusun strategi bisnis dengan lebih baik.
Karena itu, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk berkembang tanpa menghadapi ketidakpastian biaya operasional.
Selain itu, kebijakan ini dapat membantu pelaku usaha menjaga stabilitas keuntungan di tengah persaingan digital yang semakin ketat.
Produk Lokal Dapat Dukungan Lebih Besar
Pemerintah juga mendorong marketplace memberikan ruang yang lebih besar kepada produk dalam negeri di pasar digital.
Melalui aturan baru ini, Kemendag ingin meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan yang semakin ketat dengan produk impor.
Karena itu, pemerintah mendorong platform e-commerce memberikan dukungan promosi yang lebih luas kepada produk buatan Indonesia.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sektor UMKM yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.
Selain itu, dukungan terhadap produk lokal dapat membantu meningkatkan penyerapan tenaga kerja di berbagai daerah.
Kemendag turut memperkuat perlindungan konsumen melalui regulasi terbaru ini.
Pemerintah mengharapkan marketplace menghadirkan sistem transaksi yang aman, transparan, dan mudah dipahami oleh pengguna.
Selain itu, platform harus memberikan informasi yang jelas mengenai harga, biaya tambahan, serta kebijakan layanan kepada konsumen.
Dengan demikian, konsumen dapat mengambil keputusan belanja secara lebih bijak dan terhindar dari biaya yang tidak terduga.
Karena itu, pemerintah berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital terus meningkat.
Penggunaan AI Ikut Masuk Aturan
Pemerintah juga memasukkan penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ke dalam regulasi terbaru.
Pemerintah mengatur penggunaan AI dan meminta platform memanfaatkan teknologi tersebut secara bertanggung jawab.
Selain itu, marketplace harus memastikan sistem rekomendasi maupun promosi berbasis AI tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha.
Karena itu, perkembangan teknologi digital dapat berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap pengguna.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi perkembangan teknologi di sektor perdagangan elektronik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa sejumlah platform e-commerce telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan aturan baru tersebut.
Sejumlah platform menyatakan komitmen untuk menjalankan transparansi biaya, memberi prioritas kepada produk lokal, memberikan keringanan biaya bagi UMKM, melindungi seller, serta mendukung pengembangan ekosistem digital nasional.
Selain itu, platform juga mulai menyesuaikan berbagai kebijakan internal agar sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, proses implementasi aturan baru diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Pemerintah Ingin Bangun Ekosistem Digital yang Lebih Sehat
Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif.
Dengan adanya kejelasan biaya dan perlindungan yang lebih kuat, pemerintah berharap seluruh pihak memperoleh manfaat yang lebih seimbang dari perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Selain itu, aturan baru ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan elektronik.
Karena itu, pemerintah optimistis sektor e-commerce dapat tumbuh lebih berkelanjutan pada masa mendatang. (man)









