SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka di Dua Lokasi, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gerai pelayanan SIM keliling( poto : ANTARA ).

Ilustrasi Gerai pelayanan SIM keliling( poto : ANTARA ).

Jakarta, jemarionline.com  –  SIM Keliling Jakarta hari ini melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan tersebut pada Minggu di dua titik wilayah Jakarta.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis. Petugas membuka gerai mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dua Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan dua lokasi pelayanan pada hari ini.

Warga Jakarta Timur dapat mendatangi gerai di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.

Warga Jakarta Barat dapat mengurus perpanjangan di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Baca Juga :  Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah Resmi Dihentikan, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

Petugas menyarankan masyarakat datang lebih pagi agar proses berjalan lebih cepat dan antrean tidak menumpuk.

Siapkan Dokumen Sebelum Datang

Masyarakat perlu menyiapkan seluruh dokumen sebelum menuju lokasi pelayanan.

Dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama dalam bentuk fisik
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Petugas memeriksa seluruh persyaratan sebelum memulai proses perpanjangan.

Kelengkapan dokumen membantu mempercepat proses administrasi di lokasi layanan.

Layanan Hanya untuk SIM A dan SIM C Aktif

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengurus penerbitan SIM baru melalui tempat pelayanan yang telah ditentukan kepolisian.

Baca Juga :  Gunung Marapi Erupsi 6 Kali di Mei 2026, Total 47 Letusan Sepanjang Tahun Masih Status Waspada

Karena itu, masyarakat perlu mengecek masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan

Pemerintah menetapkan tarif perpanjangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan SIM Keliling memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa proses yang lebih panjang.

Datang lebih awal, siapkan seluruh persyaratan, dan pastikan masa berlaku SIM masih aktif agar proses perpanjangan berjalan lancar.(ar)

Berita Terkait

300 Personel Polisi Amankan Yellow Run 2026 di GBK, Lalu Lintas Diatur Situasional
MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan “Bar-bar”
Gunung Marapi Erupsi 6 Kali di Mei 2026, Total 47 Letusan Sepanjang Tahun Masih Status Waspada
Tersesat di Gunung Batukaru, 3 Pendaki Lintas Negara Berhasil Diselamatkan SAR
Gunung Ile Lewotolok Erupsi 19 Kali, Warga Diminta Tetap Siaga
Sapi Kurban Ngamuk di Minimarket Bogor
Ruko di Solo Baru Jadi Markas Scam Kripto Internasional
Vonis Korupsi PHL Bengkulu: Eks Dirut Perumda Dihukum 6 Tahun
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:18 WIB

300 Personel Polisi Amankan Yellow Run 2026 di GBK, Lalu Lintas Diatur Situasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:00 WIB

MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan “Bar-bar”

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:04 WIB

Gunung Marapi Erupsi 6 Kali di Mei 2026, Total 47 Letusan Sepanjang Tahun Masih Status Waspada

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB

Tersesat di Gunung Batukaru, 3 Pendaki Lintas Negara Berhasil Diselamatkan SAR

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:00 WIB

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 19 Kali, Warga Diminta Tetap Siaga

Berita Terbaru