Jakarta, Jemarionline.com– Banyak pekerja menganggap saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, BPJS Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi peserta aktif untuk mengambil sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Melalui program tersebut, peserta aktif dapat mengambil sebagian dana JHT sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah. Karena itu, program ini menjadi salah satu fasilitas yang cukup membantu pekerja dalam merencanakan kebutuhan finansial jangka panjang.
Selain itu, peserta wajib memenuhi syarat tertentu sebelum mengajukan pencairan dana. Oleh sebab itu, pekerja perlu memahami ketentuan yang berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar.
Peserta Aktif Bisa Mengambil Sebagian Saldo JHT
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta aktif untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT yang telah terkumpul.
Peserta yang telah mengikuti program minimal 10 tahun berhak mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun. Sementara itu, peserta yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah dapat mengajukan pencairan hingga 30 persen dari total saldo yang tersedia.
Namun demikian, peserta hanya dapat memilih salah satu fasilitas tersebut sesuai kebutuhan. Karena itu, peserta perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan dana sebelum mengajukan pencairan.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan tetap menyimpan sisa saldo sebagai dana jaminan hari tua yang akan digunakan pada masa pensiun nanti.
Syarat Utama yang Harus Dipenuhi
Peserta harus memenuhi sejumlah syarat sebelum mengajukan klaim sebagian saldo JHT.
Pertama, peserta harus berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Ketiga, peserta harus memastikan seluruh data kepesertaan sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.
Selain itu, peserta juga perlu memastikan nomor rekening bank yang digunakan masih aktif. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan dapat menyalurkan dana klaim tanpa kendala.
Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa kembali seluruh data pribadi sebelum memulai proses pengajuan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Peserta yang ingin mengajukan pencairan JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)
Selain menyiapkan dokumen tersebut, peserta juga perlu memastikan seluruh data pada dokumen sesuai dengan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terdapat perbedaan data, peserta sebaiknya melakukan pembaruan data terlebih dahulu. Dengan demikian, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.
Cara Mengajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini peserta dapat mengajukan pencairan melalui layanan digital maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang memilih layanan online, BPJS menyediakan fasilitas Lapak Asik yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun ponsel.
Berikut langkah-langkah pengajuannya:
- Buka layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK, nomor kepesertaan, dan data pribadi.
- Lengkapi formulir yang tersedia.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Kirim pengajuan untuk proses verifikasi.
Selanjutnya, sistem akan memproses data peserta sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, peserta yang memilih layanan langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen asli.
Proses Verifikasi dan Pencairan Dana
Setelah menerima pengajuan, BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa seluruh dokumen yang dikirim peserta.
Petugas kemudian melakukan verifikasi data untuk memastikan seluruh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peserta perlu mengisi data secara benar dan lengkap.
Kesalahan penulisan data sering memperlambat proses verifikasi. Selain itu, dokumen yang tidak lengkap juga dapat membuat proses pencairan tertunda.
Apabila seluruh dokumen memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana langsung ke rekening peserta.
Perbedaan Pencairan Sebagian dan Pencairan Penuh
Masih banyak pekerja yang belum memahami perbedaan pencairan sebagian dan pencairan penuh saldo JHT.
Pencairan sebagian memungkinkan peserta aktif mengambil 10 persen atau 30 persen saldo JHT setelah menjalani masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Sebaliknya, pencairan penuh hanya berlaku bagi peserta yang telah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, peserta aktif tidak dapat mengambil seluruh saldo JHT selama masih bekerja.
Manfaat JHT untuk Perencanaan Keuangan
Program Jaminan Hari Tua membantu pekerja menjaga kondisi finansial pada masa pensiun maupun ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Selain itu, fasilitas pencairan sebagian memberi ruang bagi peserta untuk mempersiapkan kebutuhan jangka panjang seperti rumah dan dana pensiun.
Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut secara bijak, pekerja dapat memperoleh manfaat tambahan tanpa mengurangi tujuan utama program JHT.
Namun demikian, peserta tetap perlu mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi sebelum menarik sebagian saldo. Sebab, saldo yang tersimpan akan menjadi sumber dana penting pada masa pensiun nanti. (man)









