Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agung Pambudhy/DetikFinance

Foto: Agung Pambudhy/DetikFinance

Jakarta, Jemarionline.com– Banyak pekerja menganggap saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, BPJS Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi peserta aktif untuk mengambil sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Melalui program tersebut, peserta aktif dapat mengambil sebagian dana JHT sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah. Karena itu, program ini menjadi salah satu fasilitas yang cukup membantu pekerja dalam merencanakan kebutuhan finansial jangka panjang.

Selain itu, peserta wajib memenuhi syarat tertentu sebelum mengajukan pencairan dana. Oleh sebab itu, pekerja perlu memahami ketentuan yang berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar.

Peserta Aktif Bisa Mengambil Sebagian Saldo JHT

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta aktif untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT yang telah terkumpul.

Peserta yang telah mengikuti program minimal 10 tahun berhak mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun. Sementara itu, peserta yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah dapat mengajukan pencairan hingga 30 persen dari total saldo yang tersedia.

Namun demikian, peserta hanya dapat memilih salah satu fasilitas tersebut sesuai kebutuhan. Karena itu, peserta perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan dana sebelum mengajukan pencairan.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan tetap menyimpan sisa saldo sebagai dana jaminan hari tua yang akan digunakan pada masa pensiun nanti.

Syarat Utama yang Harus Dipenuhi

Peserta harus memenuhi sejumlah syarat sebelum mengajukan klaim sebagian saldo JHT.

Pertama, peserta harus berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Ketiga, peserta harus memastikan seluruh data kepesertaan sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.

Baca Juga :  KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan

Selain itu, peserta juga perlu memastikan nomor rekening bank yang digunakan masih aktif. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan dapat menyalurkan dana klaim tanpa kendala.

Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa kembali seluruh data pribadi sebelum memulai proses pengajuan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Peserta yang ingin mengajukan pencairan JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen tersebut meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • NPWP (jika ada)

Selain menyiapkan dokumen tersebut, peserta juga perlu memastikan seluruh data pada dokumen sesuai dengan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terdapat perbedaan data, peserta sebaiknya melakukan pembaruan data terlebih dahulu. Dengan demikian, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.

Cara Mengajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini peserta dapat mengajukan pencairan melalui layanan digital maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang memilih layanan online, BPJS menyediakan fasilitas Lapak Asik yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun ponsel.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

  1. Buka layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masukkan NIK, nomor kepesertaan, dan data pribadi.
  3. Lengkapi formulir yang tersedia.
  4. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
  5. Periksa kembali data yang telah diisi.
  6. Kirim pengajuan untuk proses verifikasi.

Selanjutnya, sistem akan memproses data peserta sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, peserta yang memilih layanan langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen asli.

Baca Juga :  28.624 PNS Ajukan Pensiun hingga Maret 2026, Ribuan Berkas Masih Diproses

Proses Verifikasi dan Pencairan Dana

Setelah menerima pengajuan, BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa seluruh dokumen yang dikirim peserta.

Petugas kemudian melakukan verifikasi data untuk memastikan seluruh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peserta perlu mengisi data secara benar dan lengkap.

Kesalahan penulisan data sering memperlambat proses verifikasi. Selain itu, dokumen yang tidak lengkap juga dapat membuat proses pencairan tertunda.

Apabila seluruh dokumen memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana langsung ke rekening peserta.

Perbedaan Pencairan Sebagian dan Pencairan Penuh

Masih banyak pekerja yang belum memahami perbedaan pencairan sebagian dan pencairan penuh saldo JHT.

Pencairan sebagian memungkinkan peserta aktif mengambil 10 persen atau 30 persen saldo JHT setelah menjalani masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Sebaliknya, pencairan penuh hanya berlaku bagi peserta yang telah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, peserta aktif tidak dapat mengambil seluruh saldo JHT selama masih bekerja.

Manfaat JHT untuk Perencanaan Keuangan

Program Jaminan Hari Tua membantu pekerja menjaga kondisi finansial pada masa pensiun maupun ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Selain itu, fasilitas pencairan sebagian memberi ruang bagi peserta untuk mempersiapkan kebutuhan jangka panjang seperti rumah dan dana pensiun.

Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut secara bijak, pekerja dapat memperoleh manfaat tambahan tanpa mengurangi tujuan utama program JHT.

Namun demikian, peserta tetap perlu mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi sebelum menarik sebagian saldo. Sebab, saldo yang tersimpan akan menjadi sumber dana penting pada masa pensiun nanti. (man)

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB