Padang, jemarionline.com – Abu Janda menjadi sorotan setelah Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya ke Polda Sumatera Barat pada Senin (1/6).
MAAM menyampaikan laporan itu karena menilai pernyataan yang menyebut Sumatra Barat sebagai daerah “bar-bar” telah menyinggung masyarakat Minangkabau. Lembaga adat itu juga menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
MAAM anggap pernyataan merendahkan budaya Minangkabau
Kuasa hukum MAAM, Dr (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra atau Boy London, menyampaikan bahwa pernyataan Abu Janda merendahkan daerah serta budaya Minangkabau. Ia menegaskan masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi adat dan nilai kearifan lokal.
MAAM menilai penggunaan istilah “bar-bar” di ruang publik memberi dampak luas. Ucapan tersebut tidak hanya melukai perasaan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu situasi sosial di Sumatera Barat.
MAAM kemudian mengambil langkah hukum untuk menjaga marwah adat serta stabilitas sosial di Ranah Minang.
MAAM soroti potensi konflik di ruang publik
Selain pernyataan “bar-bar”, MAAM juga menyoroti dugaan pernyataan lain yang dinilai dapat memicu konflik antarumat beragama. Lembaga adat itu menilai situasi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
MAAM memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk memastikan kepastian hukum atas pernyataan yang beredar. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas sosial di Sumatera Barat.
Langkah tersebut lahir dari pertimbangan hukum dan hasil musyawarah internal lembaga adat.
MAAM serahkan bukti dan sebut laporan meluas
Dalam pelaporan tersebut, MAAM menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Bukti itu berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk serta dokumen laporan dari beberapa daerah lain.
Boy London menyebut sejumlah organisasi masyarakat Minang juga melaporkan kasus serupa di berbagai wilayah. Laporan itu muncul di Polda Metro Jaya, Palembang, Pekanbaru, hingga Aceh.
MAAM menilai hal itu menunjukkan besarnya perhatian masyarakat Minang terhadap pernyataan yang dipersoalkan.
Ninik mamak ambil keputusan melalui musyawarah
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, menegaskan lembaga adat memegang tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan adat Minangkabau.
Ia menjelaskan kebebasan berpendapat tetap dijamin, tetapi setiap orang harus menyampaikan pendapat dengan menghormati nilai budaya dan keberagaman.
Sebelumnya, MAAM hanya memantau laporan yang diajukan DPP Ikatan Keluarga Minang di Mabes Polri. Namun, setelah para ninik mamak bermusyawarah, mereka sepakat melanjutkan langkah hukum.
Musyawarah itu menyimpulkan bahwa pernyataan yang muncul sudah melewati batas etika komunikasi publik.
MAAM kritik penggunaan istilah “bar-bar”
MAAM menilai istilah “bar-bar” identik dengan perilaku primitif dan tidak berbudaya. Lembaga adat itu menolak penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan masyarakat Minangkabau secara umum.
MAAM menegaskan masyarakat Sumatera Barat memiliki adat istiadat yang kuat. Mereka juga menilai tindakan individu tidak dapat mewakili keseluruhan karakter masyarakat daerah tersebut.(ar)









