MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi logo MUI. Foto MUI Digital.

Ilustrasi logo MUI. Foto MUI Digital.

Jakarta, Jemarionline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembelian sapi kurban Presiden menggunakan anggaran negara melalui Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar syariat Islam.

MUI menjelaskan bahwa negara dapat menggunakan dana publik untuk kegiatan yang memberi manfaat kepada masyarakat, termasuk kurban.

MUI Nilai Kurban Masuk Kategori Kemaslahatan

 Oleh karena itu, penggunaan APBN dalam program tersebut masuk dalam kategori kemaslahatan umat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa konsep ini sejalan dengan prinsip pengelolaan dana publik dalam Islam.

“Secara syar’i, penggunaan APBN melalui Banpres untuk kurban tidak bermasalah,” ujarnya.

APBN Disebut Mirip Konsep Baitul Mal

MUI menjelaskan bahwa APBN dalam sistem negara modern memiliki fungsi yang mirip dengan Baitul Mal dalam sejarah Islam.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Kaisar Jepang Naruhito, Bahas Lingkungan hingga Hubungan Bilateral

Karena itu, pemerintah dapat menggunakan anggaran negara untuk kegiatan sosial dan keagamaan selama memberikan manfaat kepada masyarakat.

Selain itu, MUI menegaskan bahwa distribusi daging kurban harus menyentuh masyarakat luas.

Sapi Kurban Presiden Disalurkan ke Masyarakat

Pemerintah menyalurkan sapi kurban Presiden ke berbagai daerah di Indonesia. Aparat daerah kemudian membagikan daging kurban kepada masyarakat, pesantren, dan lembaga sosial.

Dengan cara ini, program kurban tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga bentuk bantuan sosial yang langsung dirasakan masyarakat.

MUI Bandingkan dengan Program Bantuan Sosial Lain

MUI menyamakan program kurban ini dengan bantuan sosial pemerintah lainnya. Pemerintah juga menyalurkan bantuan melalui APBN untuk kebutuhan masyarakat seperti sembako dan bantuan kemanusiaan.

Baca Juga :  Siapkan Ilmu Puasa dan Qiyaamullail Menjelang Ramadhan

Karena itu, penggunaan dana negara untuk kurban masih berada dalam jalur kebijakan sosial yang sah.

Dasar Fikih Peran Negara dalam Kurban

MUI merujuk pada prinsip fikih yang membolehkan pemimpin menggunakan dana publik untuk kepentingan umat.

Dalam konteks Indonesia, Presiden mengelola APBN sebagai dana publik untuk kepentingan masyarakat luas.

Dengan dasar itu, MUI menilai program kurban Presiden memiliki landasan syariat yang kuat.

Tujuan Kurban untuk Syiar dan Manfaat Sosial

MUI menegaskan bahwa kurban Presiden tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga memperkuat syiar Islam di Indonesia.

Selain itu, distribusi daging kurban membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah.

Dengan demikian, program ini memberi manfaat ganda: ibadah dan sosial. (man)

Berita Terkait

Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya
Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya
Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat
Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari
Niat Puasa Tarwiyah Hari Ini Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Shalat dan Kesehatan Mental: Kajian Ilmiah tentang Dampaknya pada Sistem Saraf Manusia
Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru
Panduan Sholat Tahajjud, Ibadah Malam yang Penuh Keutamaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00 WIB

MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00 WIB

Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:00 WIB

Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari

Berita Terbaru