Sarolangun, jemarionline.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sarolangun yang berada di wilayah Pengadilan Negeri Sarolangun memutuskan Idrus bersalah karena menjalankan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Hakim menilai Idrus terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan status pidana bersyarat.
Selain itu, hakim mewajibkan Idrus membayar denda sebesar Rp200.000.000 dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Setelah sidang selesai, pengadilan langsung mengeluarkan perintah agar Idrus tidak lagi menjalani tahanan kota.
Longsor Tambang Tewaskan Delapan Pekerja
Kasus ini berawal dari longsor yang terjadi di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Temenggung, Kecamatan Limun.
Longsor itu terjadi pada 20 Januari 2026 saat para pekerja masih melakukan aktivitas penambangan di dalam lubang tambang.
Saat kejadian berlangsung, 12 pekerja berada di area tambang. Tanah di sekitar lokasi tiba-tiba runtuh dan langsung menimbun para pekerja yang sedang bekerja.
Tim evakuasi segera datang ke lokasi meski hujan deras terus mengguyur wilayah tersebut.
Petugas gabungan melakukan pencarian hingga malam hari dan berhasil mengevakuasi korban.
Delapan pekerja meninggal dunia akibat tertimbun material longsor, sementara beberapa lainnya berhasil selamat meskipun mengalami kondisi darurat.
Peristiwa ini memicu perhatian aparat penegak hukum yang kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Jaksa Tuntut Lebih Ringan dari Putusan Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sarolangun menuntut Idrus dengan hukuman enam bulan penjara.
Jaksa menggunakan dasar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur larangan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Namun, hakim menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan dampak besar dari peristiwa longsor yang menewaskan delapan pekerja.
Karena itu, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu satu tahun penjara bersyarat dan denda Rp200 juta.
Kronologi Penanganan Kasus
Aparat kepolisian dan tim penegak hukum mulai menyelidiki lokasi tambang setelah longsor terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi tambang tidak memiliki izin resmi dan tidak menerapkan standar keselamatan kerja.
Penyidik kemudian menetapkan Idrus sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah bukti dari lokasi kejadian.
Proses hukum berlanjut hingga perkara tersebut masuk ke persidangan dan berakhir dengan vonis pengadilan.
Penutup
Kasus ini menunjukkan risiko besar dari aktivitas pertambangan ilegal yang tidak diawasi dengan baik.
Selain melanggar hukum, praktik PETI juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pekerja di lapangan.
Putusan pengadilan ini sekaligus memberi sinyal keras bahwa pelanggaran di sektor pertambangan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(ar)









