Muaro Jambi, jemarionline.com – Sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi masih menimbulkan perdebatan karena berbagai pihak memiliki data kepemilikan yang tidak sama.
Warga, perusahaan, dan pemerintah daerah masing-masing mengajukan klaim berdasarkan dokumen yang berbeda.
Melihat kondisi itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi langsung menggerakkan proses verifikasi terpadu untuk menyamakan seluruh data yang ada.
BPN mengundang semua pihak yang terlibat agar proses klarifikasi berjalan terbuka dan terukur.
Ratusan Pihak Ikut Proses Klarifikasi
BPN memanggil 105 pemegang sertifikat tanah untuk memeriksa ulang bukti kepemilikan mereka.
Setiap pemegang sertifikat membawa dokumen asli agar petugas dapat mencocokkannya dengan data administrasi resmi.
Selain masyarakat, BPN juga menghadirkan perwakilan perusahaan. PT MKI dan PT BGR menjelaskan izin usaha serta dasar penguasaan lahan yang mereka gunakan di kawasan tersebut.
Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi juga menyampaikan data penting terkait sejarah kawasan transmigrasi.
Instansi ini menyerahkan peta awal dan catatan penempatan penduduk untuk membantu memperjelas status lahan.
Disnakertrans Serahkan Data Awal Wilayah
Kepala Dinas Ketenagakeraan dan Transmigrasi Muaro Jambi, Mendes Ibrahim, menyatakan bahwa BPN meminta seluruh pihak membuka data secara lengkap agar penyelesaian sengketa berjalan cepat.
Ia memastikan pihaknya memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan seluruh dokumen yang di perlukan.
Disnakertrans memberikan peta kawasan transmigrasi dan data historis penataan wilayah kepada tim BPN.
Petugas kemudian menggunakan data itu untuk menelusuri kondisi awal sebelum terjadi perubahan penguasaan lahan.
BPN Lakukan Pengukuran Langsung di Lapangan
Setelah memeriksa dokumen, BPN menurunkan tim gabungan untuk melakukan joint survey di lokasi sengketa. Tim tersebut mengukur titik koordinat secara langsung dan membandingkannya dengan data administrasi yang sudah terkumpul.
Petugas kemudian menganalisis hasil pengukuran untuk memperjelas batas wilayah yang sebelumnya tidak konsisten.
Langkah ini membantu menyatukan perbedaan data antar pihak yang bersengketa.
BPN Susun Keputusan Lewat Gelar Akhir
BPN mengolah seluruh hasil klarifikasi dan survei lapangan untuk dibahas dalam tahap ekspose atau gelar akhir.
Pada tahap ini, BPN bersama seluruh pihak menilai ulang seluruh bukti yang sudah terkumpul.
Setelah itu, BPN menetapkan status akhir lahan berdasarkan hasil verifikasi menyeluruh.
Hingga kini, BPN masih mempertimbangkan lokasi pelaksanaan gelar akhir, baik di tingkat provinsi maupun di kementerian.(ar)









