Imigrasi Kerinci Deportasi Tiga WNA, Kasus Overstay Masih Mendominasi Pengawasan Orang Asing

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jambiupdate.co

Foto: Jambiupdate.co

Jemarionline.comKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Upaya itu terlihat dari deportasi terhadap tiga warga negara asing sepanjang tahun 2025 karena pelanggaran aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Purnomo menjelaskan dua warga Malaysia dan satu warga Tiongkok masuk dalam daftar deportasi tahun ini.

Kasus overstay menjadi pelanggaran yang paling banyak muncul.

Dua warga Malaysia tinggal melewati batas izin kunjungan. Mereka tidak mampu membayar denda overstay sehingga petugas memproses deportasi dengan bantuan keluarga dan Kedutaan Besar Malaysia.

Sementara itu, satu warga negara Tiongkok menghadapi deportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.

Petugas menemukan warga asing tersebut menggunakan izin kunjungan untuk menetap dan berdagang di Sungai Penuh.

Aktivitas itu tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Pelanggaran itu kemudian berujung proses hukum hingga deportasi.

Overstay Masih Jadi Pelanggaran Terbanyak

Kasus overstay masih mendominasi pelanggaran yang ditangani Imigrasi Kerinci.

Kondisi ini menunjukkan banyak warga asing belum patuh terhadap aturan izin tinggal.

Imigrasi menilai persoalan ini masih menjadi tantangan utama dalam pengawasan orang asing.

Petugas terus memantau kepatuhan izin tinggal karena pelanggaran overstay dapat berujung sanksi serius.

Baca Juga :  Disdik Jambi Turunkan Tim Selidiki Insiden di SMKN 3 Tanjab Timur

Pelanggar bisa menghadapi denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Indonesia.

Karena itu, Imigrasi Kerinci menjadikan pengawasan izin tinggal sebagai prioritas.

Kasus dua warga Malaysia memperkuat gambaran bahwa overstay masih mendominasi dibanding pelanggaran lainnya.

Imigrasi Tegakkan Aturan dengan Tindakan Nyata

Imigrasi Kerinci menegaskan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan sekadar tindakan administratif.

Petugas mengambil langkah tegas untuk memberi efek jera.

Melalui penindakan ini, imigrasi ingin memastikan setiap warga asing mematuhi aturan selama berada di Indonesia.

Selain tiga deportasi, Imigrasi Kerinci juga menangani lima tindakan administratif keimigrasian, satu perkara projustisia, serta tiga kasus lain melalui Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora.

Data itu menunjukkan pengawasan tidak hanya berhenti pada deportasi.

Petugas menggunakan berbagai mekanisme untuk menangani pelanggaran sesuai tingkat kesalahannya.

Langkah itu memperlihatkan pengawasan berjalan aktif.

Penyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Sorotan

Selain overstay, penyalahgunaan izin tinggal juga menjadi perhatian serius.

Kasus warga Tiongkok yang berdagang dengan visa kunjungan menunjukkan pelanggaran tidak hanya soal masa berlaku izin.

Imigrasi juga mengawasi penggunaan izin sesuai fungsinya.

Petugas menilai penyalahgunaan izin dapat merusak tertib keimigrasian jika tidak segera ditindak.

Baca Juga :  Tak Berani Naikkan Harga, Pengrajin Kerupuk Jangek Pilih Kurangi Isi Kemasan

Karena itu, pengawasan kini tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memantau aktivitas warga asing di lapangan.

Langkah ini bertujuan mencegah pelanggaran serupa.

Pengawasan Orang Asing Terus Diperketat

Imigrasi Kerinci terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga asing.

Petugas melakukan pemeriksaan administrasi, patroli pengawasan, dan koordinasi lintas instansi.

Mereka juga melibatkan Timpora untuk memperkuat pengawasan bersama.

Kolaborasi ini membantu petugas mendeteksi pelanggaran lebih cepat.

Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh masih menerima mobilitas warga asing untuk kunjungan, usaha, maupun aktivitas lainnya.

Karena itu, pengawasan tetap menjadi prioritas.

Imigrasi ingin memastikan seluruh aktivitas warga asing berjalan sesuai aturan.

Jadi Peringatan untuk Patuhi Aturan Keimigrasian

Kasus deportasi ini menjadi peringatan bagi seluruh warga asing agar mematuhi aturan keimigrasian.

Setiap izin tinggal memiliki batas waktu dan tujuan penggunaan yang jelas.

Setiap pelanggaran membawa konsekuensi hukum.

Imigrasi menegaskan akan terus menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.

Komitmen itu menunjukkan pemerintah serius menjaga ketertiban keimigrasian.

Dominasi kasus overstay juga membuat pengawasan izin tinggal tetap menjadi fokus utama ke depan.

Melalui penegakan hukum dan pengawasan aktif, Imigrasi Kerinci berupaya menekan pelanggaran sekaligus menjaga ketertiban keberadaan warga asing di wilayahnya.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam
Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya
Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah
Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH
Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS
APBD 2027 Kerinci Fokus pada Pertanian, Pariwisata dan SDM
Kasus DBD di Sungai Penuh Naik Jadi 88, Dinkes Gencarkan PSN
BMKG Prediksi Kabut Tebal Selimuti Sebagian Besar Jambi Hari Ini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:02 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB