Kejati Sita Dokumen DPRD Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sita Dokumen DPRD Merangin

Kejati Sita Dokumen DPRD Merangin

Jemarionline.com, Merangin – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan dokumen yang dinilai berpotensi berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Proses penggeledahan berlangsung cukup lama. Aparat baru meninggalkan gedung sekitar pukul 17.30 WIB setelah melakukan pemeriksaan intensif dan mengamankan sejumlah barang yang dianggap relevan dengan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga :  Walikota Alfin Hadiri Serah Terima Kapolres Kerinci dan Dandim 0417/Kerinci

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk kepentingan hukum guna mengumpulkan alat bukti.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Dari lokasi, penyidik menyita berbagai dokumen pengelolaan anggaran periode 2019–2024. Selain berkas administrasi, tim juga membawa perangkat elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam milik pihak yang diduga terkait.

Baca Juga :  Operasi Patuh Siginjai 2026 Ditunda, Polda Jambi Tetap Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejati Jambi untuk dilakukan analisis lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik digital apabila diperlukan.

Pihak Kejati menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Masyarakat diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum dinyatakan tuntas.

Berita Terkait

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur
Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat
Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan
Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang
Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional
Wali Kota Alfin Resmi Melantik Pengurus Dewan Kesenian Kota Sungai Penuh Periode 2026–2030
Danrem 042 Gapu Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Desa Londerang
BEM FH Unja Gelar Aksi Pembagian Masker Jambi di Tengah Kepungan Kabut Asap Pekat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:23 WIB

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur

Kamis, 10 September 2026 - 08:17 WIB

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB