Eks Karyawan Sritex Desak Percepatan Lelang Aset untuk Bayar Pesangon dan THR

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks karyawan Sritex mendesak kurator mempercepat lelang aset perusahaan agar pesangon dan THR segera dibayarkan di tengah proses pailit dan PHK massal. ( Poto : KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf )

Eks karyawan Sritex mendesak kurator mempercepat lelang aset perusahaan agar pesangon dan THR segera dibayarkan di tengah proses pailit dan PHK massal. ( Poto : KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf )

Jakarta, jemarionline.com – Ribuan eks karyawan Sritex pesangon THR masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka setelah perusahaan dinyatakan pailit. Para mantan pekerja terus mendesak kurator untuk mempercepat proses lelang aset agar hak eks karyawan Sritex pesangon THR segera dibayarkan.

Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengatakan pihaknya aktif mendorong proses lelang aset. Ia menilai percepatan lelang menjadi kunci utama pembayaran hak pekerja. Agus menegaskan bahwa ribuan eks buruh Sritex masih menunggu pembayaran pesangon dan THR. Ia menyebut dari 8.475 karyawan yang terkena PHK, sekitar 60 persen sudah tidak lagi berada pada usia produktif.

“Sekarang kami terus mengejar kurator agar segera melelang aset-aset perusahaan,” ujar Agus.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Tertekan, Analisis Ekonomi Terbaru 19 Januari 2026

Banyak Eks Buruh Kehilangan Penghasilan

Agus menjelaskan bahwa banyak eks karyawan Sritex mengalami kesulitan ekonomi. Ia menyebut sebagian besar sudah tidak dapat bekerja lagi karena usia tidak lagi memenuhi syarat kerja di perusahaan baru. Sejumlah mantan pekerja menjual barang berharga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, banyak yang memilih pekerjaan serabutan untuk bertahan hidup.

“Banyak teman-teman sudah menjual aset pribadi atau bekerja serabutan,” jelasnya. Ia juga menyebut para pekerja sudah menghabiskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah Lebaran, sehingga banyak keluarga kehilangan sumber penghidupan.

Sebagian Masih Bekerja di Sektor Lain

Agus menambahkan bahwa sebagian eks pekerja yang masih produktif sudah kembali bekerja di sektor lain, terutama industri garmen dan layanan SPPG.Ia mencatat sekitar 1.600 hingga 1.800 orang sudah bekerja kembali di industri garmen, sementara lainnya menyebar ke berbagai perusahaan dan sektor informal.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mencatat PHK Sritex terjadi pada Februari 2025, meskipun putusan pailit keluar pada 2024. Total kewajiban perusahaan mencapai sekitar Rp350 miliar.

Pemerintah daerah melaporkan bahwa kurator bersama KPKNL masih melakukan proses pendataan dan penilaian aset perusahaan. Mereka mengidentifikasi mesin produksi, kendaraan, dan properti sebelum melelang aset tersebut. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan pembayaran kewajiban perusahaan kepada para pekerja.***

Berita Terkait

LPG Nonsubsidi Naik, Penemuan Gas Raksasa di Kaltim Jadi Sorotan Sektor Energi
Hasil Pengeboran 4 Bulan Ungkap Potensi Emas Besar di Kolokoa Gorontalo
BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar, Kasus Aek Nabara Jadi Sorotan
Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Perkiraan Besarannya
Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik, Bahlil: Ikuti Mekanisme Pasar
Harga Pertamax Turbo Naik Selaras Harga Minyak Dunia, Ini Dampaknya
IRT Situbondo Hidroponik Hasilkan Rp 2 Juta/Bulan
Ratusan Ternak dari Australia Tiba, Perkuat Ketahanan Pangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:44 WIB

Eks Karyawan Sritex Desak Percepatan Lelang Aset untuk Bayar Pesangon dan THR

Selasa, 21 April 2026 - 13:00 WIB

LPG Nonsubsidi Naik, Penemuan Gas Raksasa di Kaltim Jadi Sorotan Sektor Energi

Minggu, 19 April 2026 - 18:00 WIB

Hasil Pengeboran 4 Bulan Ungkap Potensi Emas Besar di Kolokoa Gorontalo

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar, Kasus Aek Nabara Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Perkiraan Besarannya

Berita Terbaru

Jemaah haji Indonesia wajib mematuhi aturan barang bawaan di Asrama Haji Pondok Gede, termasuk larangan benda tajam sebelum berangkat ke Arab Saudi. ( ilustrasi Poto : Disway :

Nasional

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:00 WIB

Foto: Jambiupdate.co

Daerah

Namanya Masuk Bursa Cagub Jambi, Ini Tanggapan Dedy Putra

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:00 WIB

Foto: Wikipedia

Daerah

Namanya Mencuat di Pilgub Jambi, Ini Jawaban Syarif Fasha

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:00 WIB