Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal ( Poto : dok.KOMPAS.com/Baharudin Al farisi )

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal ( Poto : dok.KOMPAS.com/Baharudin Al farisi )

Jakarta, jemarionline.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 guna memberantas praktik haji ilegal yang kerap muncul menjelang musim haji. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari penipuan sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai aturan.

Polri menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pihak yang mencoba memberangkatkan jemaah secara ilegal. Aparat juga meningkatkan pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi. Dengan pendekatan ini, Polri ingin menutup celah praktik penipuan yang selama ini merugikan calon jemaah.

Perketat Pengawasan dan Bongkar Modus Penipuan

Satgas Haji 2026 langsung bergerak dengan memperkuat pengawasan di berbagai titik, termasuk bandara dan jalur keberangkatan lainnya. Polisi melakukan razia terhadap travel mencurigakan serta mengumpulkan informasi terkait jaringan sindikat haji ilegal.

Baca Juga :  Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Selain itu, Polri активно mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antrean. Banyak pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat untuk berangkat cepat dengan menawarkan paket tidak resmi. Mereka biasanya menggunakan visa yang tidak sesuai atau memanipulasi dokumen perjalanan.

Polri juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah berjalan sesuai prosedur. Sinergi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Haji Ilegal

Polri mengingatkan bahwa praktik haji ilegal termasuk tindak pidana serius. Aparat akan menjerat pelaku dengan berbagai aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta ketentuan pidana lainnya.

Baca Juga :  Waka MPR Dorong Pencegahan Pekerja Anak Lewat Kebijakan Komprehensif

Pelaku yang terbukti melanggar dapat menghadapi hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar. Sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.

Imbauan untuk Calon Jemaah

Polri mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar haji. Calon jemaah diminta menggunakan layanan resmi yang telah terdaftar di pemerintah dan menghindari tawaran yang tidak masuk akal.

Dengan pembentukan Satgas Haji 2026, Polri berharap dapat menciptakan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan haji di lingkungan sekitar.***

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB