Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal ( Poto : dok.KOMPAS.com/Baharudin Al farisi )

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal ( Poto : dok.KOMPAS.com/Baharudin Al farisi )

Jakarta, jemarionline.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 guna memberantas praktik haji ilegal yang kerap muncul menjelang musim haji. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari penipuan sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai aturan.

Polri menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pihak yang mencoba memberangkatkan jemaah secara ilegal. Aparat juga meningkatkan pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi. Dengan pendekatan ini, Polri ingin menutup celah praktik penipuan yang selama ini merugikan calon jemaah.

Perketat Pengawasan dan Bongkar Modus Penipuan

Satgas Haji 2026 langsung bergerak dengan memperkuat pengawasan di berbagai titik, termasuk bandara dan jalur keberangkatan lainnya. Polisi melakukan razia terhadap travel mencurigakan serta mengumpulkan informasi terkait jaringan sindikat haji ilegal.

Baca Juga :  Eks Penyidik KPK Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Paling Ideal

Selain itu, Polri активно mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antrean. Banyak pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat untuk berangkat cepat dengan menawarkan paket tidak resmi. Mereka biasanya menggunakan visa yang tidak sesuai atau memanipulasi dokumen perjalanan.

Polri juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah berjalan sesuai prosedur. Sinergi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Haji Ilegal

Polri mengingatkan bahwa praktik haji ilegal termasuk tindak pidana serius. Aparat akan menjerat pelaku dengan berbagai aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta ketentuan pidana lainnya.

Baca Juga :  Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya

Pelaku yang terbukti melanggar dapat menghadapi hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar. Sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.

Imbauan untuk Calon Jemaah

Polri mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar haji. Calon jemaah diminta menggunakan layanan resmi yang telah terdaftar di pemerintah dan menghindari tawaran yang tidak masuk akal.

Dengan pembentukan Satgas Haji 2026, Polri berharap dapat menciptakan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan haji di lingkungan sekitar.***

Berita Terkait

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya!
Arab Saudi Buka Gelombang Kedua Pendaftaran Haji 2026
Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan
Gaji 13 PNS 2026 Dipangkas Jadi 25%, Ini Penjelasan Menkeu
KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan
Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah
DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya!

Rabu, 15 April 2026 - 16:30 WIB

Arab Saudi Buka Gelombang Kedua Pendaftaran Haji 2026

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Rabu, 15 April 2026 - 09:00 WIB

Gaji 13 PNS 2026 Dipangkas Jadi 25%, Ini Penjelasan Menkeu

Rabu, 15 April 2026 - 00:00 WIB

KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan

Berita Terbaru

Perundingan Lebanon–Israel Berakhir, Ini Hasil yang Disepakati ( Poto : dok.AFP/OLIVER CONTRERAS/CNBC Indonesia )

Internasional

Perundingan Lebanon–Israel Berakhir, Ini Hasil yang Disepakati

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB

OJK Perkuat Peran Pesantren Lewat FEBIS dan SAKINAH (Poto:dok.OJK)

Ekonomi

OJK Perkuat Peran Pesantren Lewat FEBIS dan SAKINAH

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:30 WIB

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-78 Pesisir Selatan

Daerah

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-78 Pesisir Selatan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:30 WIB