Kasus Korupsi PJU Kerinci: 10 Terdakwa Dihukum, Terberat 1 Tahun 8 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jambiupdate.co

Foto: Jambiupdate.co

Jemarionline – Kasus korupsi proyek lampu jalan di Kerinci akhirnya mencapai putusan. Sebanyak 10 terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan masa berbeda-beda.

Vonis paling berat yang dijatuhkan hakim adalah 1 tahun 8 bulan penjara. Putusan ini dibacakan setelah melalui rangkaian persidangan yang mengungkap praktik penyimpangan dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca Juga :  Kecelakaan di Kalideres, TNI AD Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan

Proyek yang seharusnya membantu penerangan jalan bagi masyarakat itu justru menjadi ajang penyalahgunaan anggaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian dan manfaat proyek tidak dirasakan secara maksimal.

Dalam sidang, hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Selain penjara, mereka juga dikenai denda sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Pasar Tanjung Bajure Mulai Tertata, Penertiban Bawa Harapan Baru

Meski begitu, beberapa terdakwa mendapatkan pertimbangan ringan karena bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah pun diharapkan meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

Berita Terkait

Siap Bertarung di Musda, Muhammad Zen Klaim Kantongi Dukungan
Ratusan Warga Padati Tabligh Akbar, Program Bahagia Bersalawat Resmi Diluncurkan di Jambi
Merangin Raih Peringkat Dua Provinsi Jambi dalam Program MBG
Prof.Ermaya Ingatkan Ancaman Krisis Energi hingga Ekonomi
Jadwal Liga 4 Jambi 2026, Tujuh Tim Siap Bertanding
Pasukan Khusus Dikerahkan ke Jambi untuk Kuasai Minyak
Rumah Subsidi di Muaro Jambi, Lindon Asri Tawarkan Hunian Nyaman
Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:00 WIB

Siap Bertarung di Musda, Muhammad Zen Klaim Kantongi Dukungan

Rabu, 8 April 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Warga Padati Tabligh Akbar, Program Bahagia Bersalawat Resmi Diluncurkan di Jambi

Rabu, 8 April 2026 - 19:00 WIB

Kasus Korupsi PJU Kerinci: 10 Terdakwa Dihukum, Terberat 1 Tahun 8 Bulan

Rabu, 8 April 2026 - 04:00 WIB

Merangin Raih Peringkat Dua Provinsi Jambi dalam Program MBG

Selasa, 7 April 2026 - 13:00 WIB

Prof.Ermaya Ingatkan Ancaman Krisis Energi hingga Ekonomi

Berita Terbaru