Jemarionline – Kasus korupsi proyek lampu jalan di Kerinci akhirnya mencapai putusan. Sebanyak 10 terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan masa berbeda-beda.
Vonis paling berat yang dijatuhkan hakim adalah 1 tahun 8 bulan penjara. Putusan ini dibacakan setelah melalui rangkaian persidangan yang mengungkap praktik penyimpangan dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).
Proyek yang seharusnya membantu penerangan jalan bagi masyarakat itu justru menjadi ajang penyalahgunaan anggaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian dan manfaat proyek tidak dirasakan secara maksimal.
Dalam sidang, hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Selain penjara, mereka juga dikenai denda sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Meski begitu, beberapa terdakwa mendapatkan pertimbangan ringan karena bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah pun diharapkan meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.









