Jemarionline – Kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar akhirnya memasuki babak akhir.
Muh Ilham (22), salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar.
Hakim menilai Ilham terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, sesuai dakwaan jaksa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.
Meski begitu, masa hukuman yang tersisa relatif singkat. Ilham telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan, sehingga diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu untuk bebas.
Pihak kuasa hukum menerima putusan tersebut, meski menilai hukuman kliennya lebih berat dibanding terdakwa lain dalam kasus serupa.
Kasus ini sendiri bermula dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Aksi tersebut berujung ricuh hingga menyebabkan pembakaran Gedung DPRD Makassar.









