KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

Jemarionline.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Putusan ini dikeluarkan setelah terbukti mereka melakukan kartel untuk menentukan suku bunga pinjaman secara bersama-sama, yang merugikan konsumen.

Perusahaan dengan denda terbesar antara lain:

  • AdaKami: Rp 102,3 miliar
  • AsetKu: Rp 100,9 miliar
  • Kredit Pintar: Rp 93,6 miliar
Baca Juga :  Duit Warga RI Hilang Rp 9,1 Triliun, Setiap Hari 1.000 Orang Jadi Korban Penipuan Digital

Platform lain seperti Easycash dan Amartha juga mendapat sanksi dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Putusan KPPU dibacakan di Jakarta pada 26 Maret 2026, setelah proses investigasi sejak 2023. Menurut KPPU, penetapan bunga secara serempak ini mengurangi persaingan sehat dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Selain denda, KPPU merekomendasikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap industri fintech. Beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Berita Terkait

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim
Kasus Suap PN Depok, KPK Dalami Keterlibatan Pimpinan Perusahaan
Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok
Polisi: Belum Ada Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komisi III DPR Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus bersama Kapolda Metro Jaya dan Kuasa Hukum
Terjadi Lagi Anomali di Lelang KPK, Barang Laku Tinggi tapi Tidak Ditebus Pemenang
Kemenham Soroti Dampak Kasus Andrie Yunus terhadap Reputasi Indonesia
Baleg DPR Nilai Putusan MK soal Uang Pensiun Eks Pejabat Perlu Penyesuaian
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:00 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Dalami Keterlibatan Pimpinan Perusahaan

Rabu, 1 April 2026 - 18:00 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok

Rabu, 1 April 2026 - 04:00 WIB

KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:59 WIB

Polisi: Belum Ada Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Berita Terbaru

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai ( dok.metro TV/Candra )

Kriminal

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Sabtu, 4 Apr 2026 - 09:00 WIB

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik ( dok.JAMBIUPDATE.CO)

Daerah

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:00 WIB

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Teknologi

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Sabtu, 4 Apr 2026 - 07:00 WIB