Jemarionline.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Putusan ini dikeluarkan setelah terbukti mereka melakukan kartel untuk menentukan suku bunga pinjaman secara bersama-sama, yang merugikan konsumen.
Perusahaan dengan denda terbesar antara lain:
- AdaKami: Rp 102,3 miliar
- AsetKu: Rp 100,9 miliar
- Kredit Pintar: Rp 93,6 miliar
Platform lain seperti Easycash dan Amartha juga mendapat sanksi dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Putusan KPPU dibacakan di Jakarta pada 26 Maret 2026, setelah proses investigasi sejak 2023. Menurut KPPU, penetapan bunga secara serempak ini mengurangi persaingan sehat dan merugikan masyarakat.
Selain denda, KPPU merekomendasikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap industri fintech. Beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.









