Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti tidak disiplin.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan ribuan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Lebaran.
Ribuan Pegawai Mangkir Tanpa Alasan
Dalam evaluasi yang dilakukan, tercatat sekitar 2.708 pegawai Kemensos tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idulfitri.
Jumlah tersebut terdiri dari pegawai di kantor pusat, unit layanan, hingga pendamping program sosial di berbagai daerah. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena menyangkut pelayanan publik yang seharusnya tetap berjalan optimal.
Sanksi Tegas Hingga Pemecatan
Mensos menegaskan bahwa pelanggaran disiplin bukan hal sepele dan akan ditindak sesuai aturan. Sanksi yang diberikan bersifat bertahap, mulai dari:
- Teguran lisan dan tertulis
- Pernyataan tidak puas dari atasan
- Pemotongan tunjangan kinerja
- Hingga pemberhentian (pemecatan)
Untuk kasus tertentu, pegawai yang tidak melakukan absensi bahkan bisa dikenai pemotongan tunjangan sekitar 3% per hari.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan disiplin ASN sudah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga pelanggaran memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang jelas.
Sudah Ada yang Dipecat
Langkah tegas ini bukan sekadar wacana. Dalam evaluasi terbaru:
- 1 ASN dan 3 pendamping PKH (PPPK) sudah diberhentikan karena pelanggaran berat
- Sebelumnya, ratusan pegawai juga pernah mendapat peringatan, bahkan puluhan berujung pemecatan
Mensos menegaskan proses penindakan akan terus berjalan terhadap pegawai yang tidak menunjukkan integritas dan kinerja yang baik.
Pesan Tegas untuk ASN
Saifullah Yusuf mengingatkan bahwa menjadi ASN adalah amanah besar. Ia meminta seluruh pegawai tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, mengingat banyak masyarakat yang ingin mengabdi sebagai aparatur negara.
Selain itu, pengawasan terhadap kinerja ASN disebut semakin ketat, baik dari internal pemerintah maupun publik.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menunjukkan sikap tegas terhadap masalah kedisiplinan ASN dan PPPK. Dengan jumlah pelanggaran yang cukup besar, langkah penegakan disiplin—termasuk pemecatan—diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.









