Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti tidak disiplin.

Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan ribuan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Lebaran.

Ribuan Pegawai Mangkir Tanpa Alasan

Dalam evaluasi yang dilakukan, tercatat sekitar 2.708 pegawai Kemensos tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idulfitri.

Jumlah tersebut terdiri dari pegawai di kantor pusat, unit layanan, hingga pendamping program sosial di berbagai daerah. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena menyangkut pelayanan publik yang seharusnya tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Sanksi Tegas Hingga Pemecatan

Mensos menegaskan bahwa pelanggaran disiplin bukan hal sepele dan akan ditindak sesuai aturan. Sanksi yang diberikan bersifat bertahap, mulai dari:

  • Teguran lisan dan tertulis
  • Pernyataan tidak puas dari atasan
  • Pemotongan tunjangan kinerja
  • Hingga pemberhentian (pemecatan)

Untuk kasus tertentu, pegawai yang tidak melakukan absensi bahkan bisa dikenai pemotongan tunjangan sekitar 3% per hari.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan disiplin ASN sudah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga pelanggaran memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang jelas.

Sudah Ada yang Dipecat

Langkah tegas ini bukan sekadar wacana. Dalam evaluasi terbaru:

  • 1 ASN dan 3 pendamping PKH (PPPK) sudah diberhentikan karena pelanggaran berat
  • Sebelumnya, ratusan pegawai juga pernah mendapat peringatan, bahkan puluhan berujung pemecatan
Baca Juga :  Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Mensos menegaskan proses penindakan akan terus berjalan terhadap pegawai yang tidak menunjukkan integritas dan kinerja yang baik.

Pesan Tegas untuk ASN

Saifullah Yusuf mengingatkan bahwa menjadi ASN adalah amanah besar. Ia meminta seluruh pegawai tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, mengingat banyak masyarakat yang ingin mengabdi sebagai aparatur negara.

Selain itu, pengawasan terhadap kinerja ASN disebut semakin ketat, baik dari internal pemerintah maupun publik.

Kesimpulan

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menunjukkan sikap tegas terhadap masalah kedisiplinan ASN dan PPPK. Dengan jumlah pelanggaran yang cukup besar, langkah penegakan disiplin—termasuk pemecatan—diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berita Terkait

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru
Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir
CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil
BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun
Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap
Dana Rp800 Miliar Nyangkut di Bank Bangkrut, Pabrik Kertas Terancam PHK 2.500 Karyawan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53 WIB

BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB