PP Nomor 9 Tahun 2026: Ini Golongan ASN yang Tidak Mendapat THR Tahun Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Secara umum, THR diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Namun, tidak semua pegawai menerima tunjangan tersebut.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan beberapa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR tahun 2026.

ASN yang Tidak Mendapat THR

PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang membuat ASN tidak menerima THR.

Baca Juga :  PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

Berikut daftarnya.

1. Cuti di luar tanggungan negara

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima THR.

Sebab, pegawai dengan status ini tidak memperoleh gaji dari negara.

2. Bertugas di luar instansi pemerintah

Selanjutnya, ada ASN yang bertugas di lembaga lain.

Jika gaji mereka dibayar oleh lembaga tersebut, pemerintah tidak memberikan THR.

3. Diberhentikan sementara

ASN yang sedang diberhentikan sementara juga tidak mendapatkan THR.

Status ini biasanya berlaku ketika pegawai sedang menjalani proses tertentu.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp2.940.000 per Gram, Investor Mulai Meliri

4. Tidak menerima gaji dari APBN atau APBD

Selain itu, ada ASN yang tidak menerima penghasilan dari anggaran negara.

Karena itu, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR.

Aparatur Negara yang Tetap Menerima THR

Meski ada pengecualian, sebagian besar aparatur negara tetap menerima THR tahun ini.

Penerima THR meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

Berita Terkait

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
RI Bangun Tambak Udang Raksasa di NTT
Bahlil Klarifikasi Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Sabtu, 4 April 2026 - 03:08 WIB

5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Jumat, 3 April 2026 - 02:00 WIB

TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21

Berita Terbaru

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai ( dok.metro TV/Candra )

Kriminal

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Sabtu, 4 Apr 2026 - 09:00 WIB

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik ( dok.JAMBIUPDATE.CO)

Daerah

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:00 WIB

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Teknologi

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Sabtu, 4 Apr 2026 - 07:00 WIB