PP Nomor 9 Tahun 2026: Ini Golongan ASN yang Tidak Mendapat THR Tahun Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Secara umum, THR diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Namun, tidak semua pegawai menerima tunjangan tersebut.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan beberapa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR tahun 2026.

ASN yang Tidak Mendapat THR

PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang membuat ASN tidak menerima THR.

Baca Juga :  Kabar Gembira! THR PNS, TNI, dan Polri Cair Pekan Pertama Puasa

Berikut daftarnya.

1. Cuti di luar tanggungan negara

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima THR.

Sebab, pegawai dengan status ini tidak memperoleh gaji dari negara.

2. Bertugas di luar instansi pemerintah

Selanjutnya, ada ASN yang bertugas di lembaga lain.

Jika gaji mereka dibayar oleh lembaga tersebut, pemerintah tidak memberikan THR.

3. Diberhentikan sementara

ASN yang sedang diberhentikan sementara juga tidak mendapatkan THR.

Status ini biasanya berlaku ketika pegawai sedang menjalani proses tertentu.

Baca Juga :  PPPK Lebih Banyak dari PNS, Ini Data Penerima THR ASN 2026

4. Tidak menerima gaji dari APBN atau APBD

Selain itu, ada ASN yang tidak menerima penghasilan dari anggaran negara.

Karena itu, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR.

Aparatur Negara yang Tetap Menerima THR

Meski ada pengecualian, sebagian besar aparatur negara tetap menerima THR tahun ini.

Penerima THR meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB