Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan baik selama masa libur Lebaran.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Surat edaran itu juga meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti arahan presiden atau keperluan pengobatan.
Fokus Pemerintah Daerah Jelang Lebaran
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menegaskan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain:
-
Mengantisipasi risiko keamanan dan keselamatan selama masa libur Lebaran dengan memperkuat koordinasi bersama Forkopimda.
-
Mendukung kelancaran arus mudik, termasuk memastikan kesiapan infrastruktur dan pelayanan publik.
-
Memantau serta mengendalikan inflasi daerah, terutama terkait harga kebutuhan pokok.
-
Menjamin kesiapan perayaan Idulfitri, agar masyarakat dapat merayakan hari raya dengan aman dan tertib.
Agar Respons Pemerintah Lebih Cepat
Menurut Tito, kebijakan ini dibuat agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran. Ia juga meminta agenda perjalanan dinas luar negeri yang sudah terjadwal pada periode tersebut untuk dibatalkan atau dijadwalkan ulang.









