JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta ternyata tetap dikenakan pajak penghasilan. Hal ini berbeda dengan THR aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah.
THR karyawan swasta diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, penghasilan tersebut masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan.
Besaran pajak yang dikenakan tergantung total penghasilan pegawai dalam setahun.
Tarif Pajak THR Karyawan Swasta
Mengacu pada aturan pajak penghasilan di Indonesia, tarif pajak yang berlaku bersifat progresif. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya.
Berikut rincian tarif pajak penghasilan yang juga memengaruhi potongan pajak THR:
-
Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan pajak 5%
-
Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15%
-
Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25%
-
Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30%
-
Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35%
Tarif tersebut digunakan untuk menghitung total pajak penghasilan pegawai, termasuk komponen THR.
Mengapa THR Bisa Dipotong Pajak
Secara aturan perpajakan, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pegawai selain gaji bulanan. Karena itu, THR digabung dengan penghasilan lain untuk menghitung kewajiban pajak tahunan.
Perusahaan biasanya langsung memotong pajak THR melalui mekanisme PPh Pasal 21 sebelum dana tersebut dibayarkan kepada karyawan.









