Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta ternyata tetap dikenakan pajak penghasilan. Hal ini berbeda dengan THR aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah.

THR karyawan swasta diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, penghasilan tersebut masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan.

Besaran pajak yang dikenakan tergantung total penghasilan pegawai dalam setahun.

Tarif Pajak THR Karyawan Swasta

Mengacu pada aturan pajak penghasilan di Indonesia, tarif pajak yang berlaku bersifat progresif. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya.

Baca Juga :  UMKM Mulai Beralih ke Sistem Digital untuk Efisiensi Operasional dan Perluasan Pasar

Berikut rincian tarif pajak penghasilan yang juga memengaruhi potongan pajak THR:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan pajak 5%

  • Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15%

  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25%

  • Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30%

  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35%

Baca Juga :  Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji 2026

Tarif tersebut digunakan untuk menghitung total pajak penghasilan pegawai, termasuk komponen THR.

Mengapa THR Bisa Dipotong Pajak

Secara aturan perpajakan, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pegawai selain gaji bulanan. Karena itu, THR digabung dengan penghasilan lain untuk menghitung kewajiban pajak tahunan.

Perusahaan biasanya langsung memotong pajak THR melalui mekanisme PPh Pasal 21 sebelum dana tersebut dibayarkan kepada karyawan.

Berita Terkait

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup
DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026
Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai
Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:00 WIB

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam forum kenegaraan yang menyinggung arah kebijakan dan posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik dunia.

Internasional

Prabowo dan Ideologi Realisme dalam Politik Global

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:59 WIB