Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta ternyata tetap dikenakan pajak penghasilan. Hal ini berbeda dengan THR aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah.

THR karyawan swasta diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, penghasilan tersebut masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan.

Besaran pajak yang dikenakan tergantung total penghasilan pegawai dalam setahun.

Tarif Pajak THR Karyawan Swasta

Mengacu pada aturan pajak penghasilan di Indonesia, tarif pajak yang berlaku bersifat progresif. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya.

Baca Juga :  Job Hugging ASN, “Alarm Sunyi” Reformasi Birokrasi

Berikut rincian tarif pajak penghasilan yang juga memengaruhi potongan pajak THR:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan pajak 5%

  • Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15%

  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25%

  • Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30%

  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35%

Baca Juga :  Daftar Negara Berkembang Paling Rentan Krisis Minyak, Ada Indonesia

Tarif tersebut digunakan untuk menghitung total pajak penghasilan pegawai, termasuk komponen THR.

Mengapa THR Bisa Dipotong Pajak

Secara aturan perpajakan, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pegawai selain gaji bulanan. Karena itu, THR digabung dengan penghasilan lain untuk menghitung kewajiban pajak tahunan.

Perusahaan biasanya langsung memotong pajak THR melalui mekanisme PPh Pasal 21 sebelum dana tersebut dibayarkan kepada karyawan.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB