Hanya Tiga Orang di Dunia Bisa Keliling Dunia Tanpa Paspor, Siapa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya Tiga Orang di Dunia Bisa Keliling Dunia Tanpa Paspor, Siapa Saja?

Hanya Tiga Orang di Dunia Bisa Keliling Dunia Tanpa Paspor, Siapa Saja?

Sebuah laporan dari CNBC Indonesia mengungkap fakta unik tentang perjalanan internasional. Di tengah ketatnya aturan imigrasi global, ternyata hanya ada tiga orang di dunia yang dapat bepergian ke berbagai negara tanpa menggunakan paspor seperti warga pada umumnya.

Ketiga tokoh tersebut adalah pemimpin monarki dari Inggris dan Jepang, yang memperoleh hak istimewa karena status kenegaraan mereka.

Raja Inggris Tak Membutuhkan Paspor

Tokoh pertama adalah Raja Charles III, pemimpin monarki Inggris. Secara konstitusional, seluruh paspor Inggris diterbitkan atas nama sang raja. Karena itu, ia tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke luar negeri.

Meski demikian, setiap kunjungan luar negeri tetap diatur melalui jalur diplomatik resmi dengan pengamanan dan dokumen kenegaraan khusus.

Baca Juga :  Olimpiade Musim Dingin 2026 Jadi Trending Olahraga Dunia

Kaisar dan Permaisuri Jepang

Selain Raja Inggris, dua tokoh lain berasal dari keluarga kekaisaran Jepang, yakni Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako.

Sebagai kepala negara simbolis Jepang, Kaisar Naruhito tidak menggunakan paspor biasa saat melakukan perjalanan resmi ke luar negeri. Hal yang sama berlaku bagi Permaisuri Masako ketika mendampingi kunjungan kenegaraan.

Status mereka sebagai simbol negara membuat perjalanan internasional dilakukan melalui mekanisme diplomatik khusus antar pemerintah, bukan prosedur imigrasi umum.

Bukan Tanpa Identitas Sama Sekali

Meski disebut “tanpa paspor”, bukan berarti ketiganya bepergian tanpa dokumen. Mereka tetap membawa dokumen resmi kenegaraan yang diakui secara internasional, hanya saja bukan dalam bentuk paspor standar seperti yang dimiliki masyarakat umum.

Baca Juga :  Indonesia–Belarus Sepakati Roadmap Kerja Sama 2026–2030 di Minsk

Bagi warga biasa, paspor tetap menjadi dokumen wajib untuk melintasi batas negara. Tanpa paspor yang sah, seseorang tidak dapat memasuki wilayah negara lain secara legal.

Hak Istimewa yang Sangat Langka

Hak bepergian tanpa paspor ini sangat langka dan hanya berlaku karena posisi konstitusional mereka sebagai kepala negara monarki. Hingga kini, tidak ada tokoh lain di dunia yang memiliki privilese serupa secara formal.

Fakta ini menunjukkan bahwa di balik ketatnya aturan perjalanan global, masih ada pengecualian yang bersifat simbolik dan diplomatik, namun hanya untuk segelintir orang di dunia.

Berita Terkait

Korban Berjatuhan di Gaza dan Lebanon, Serangan Israel Kembali Jadi Sorotan
Gempa M 7,7 Filipina Picu Peringatan Tsunami, BMKG Tetapkan Status Siaga di Sejumlah Wilayah Indonesia
Hubungan AS-Israel Memanas, Intelijen AS Naikkan Status Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Iran Serang Kapal AS, Rudal dan Drone Diluncurkan di Laut Oman
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Dua Kapal Perusak AS di Teluk Oman
Trump Ancam Netanyahu Lewat Istrinya untuk Cegah Serangan Israel ke Beirut
Iran Bantah Terlibat, Klaim Rudal Patriot AS yang Hantam Bandara Kuwait
Iran soal Serangan ke Kuwait: Biar Jadi Pelajaran Buat AS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

Korban Berjatuhan di Gaza dan Lebanon, Serangan Israel Kembali Jadi Sorotan

Senin, 8 Juni 2026 - 07:55 WIB

Gempa M 7,7 Filipina Picu Peringatan Tsunami, BMKG Tetapkan Status Siaga di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:11 WIB

Hubungan AS-Israel Memanas, Intelijen AS Naikkan Status Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:00 WIB

Iran Serang Kapal AS, Rudal dan Drone Diluncurkan di Laut Oman

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:00 WIB

Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Dua Kapal Perusak AS di Teluk Oman

Berita Terbaru

Foto: Dewi Wilona/Jambitv.co

Daerah

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB